Karen Pooroe Dituding Arya Satria Claproth Bikin Laporan Palsu, Ini Dalih Pengacaranya
Wemmy Amanupunyo, kuasa hukum Karen Pooroe, sudah mengetahui kabar tentang penyidikan kasus yang dilaporkan kliennya telah dihentikan polisi.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wemmy Amanupunyo, kuasa hukum Karen Pooroe, sudah mengetahui kabar tentang penyidikan kasus yang dilaporkan kliennya untuk menjerat sang suami, Arya Claporth, dan keluarganya, telah dihentikan pihak kepolisian.
Lantas bagaimana reaksinya sebagai kuasa hukum Karen Pooroe terkait kabar tersebut?
"Ya itu kan sah-sah saja karena itu kan keputusan dari Polres ya, kalau memang dianggap laporan ini sudah memenuhi unsur, tidak cukup bukti, itu kan kebijakan dari kepolisian," ucap Wemmy saat dihubungi awak media, Selasa (24/3/2020).
Meski begitu Wemmy menolak bila kliennya tersebut dikatakan membuat laporan palsu.
Baca: Sindir Karen Pooroe, Arya Satria Claproth: Orang Ini Punya Kemampuan Memberi Laporan Bohong
Baca: Merasa Diftnah Karen Pooroe, Arya Satria Claproth Beri Maaf dengan Syarat
Ia menjelaskan adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena ketidakcocokan keterangan saksi saat dikonfrontir dengan kliennya tersebut.
"Karena memang kami merasa apa yang ada pada konfrontir waktu itu antara mba Karen dan saksi-saksi yang dianggap memperkuat laporan ternyata berbeda pada saat diperiksa," beber Wemmy.
Baca: Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Pengeroyokan yang Jerat Arya Satria Claproth dan Keluarga
"Kan tidak mungkin mbak Karen melaporkan suatu kejadian tindak pidana kalau itu bohong atau tidak benar jadi laporan palsu nanti akhirnya, jadi enggak mungkin kita melaporkan sesuatu kalau itu tidak benar," bebernya.
Karen Pooroe diketahui datang ke Polres Jakarta Sekatan beberapa waktu silam, melaporkan Arya Satria Claproth dan keluarganya, atas dugaan tindak pengeroyokan dan penodongan pistol.
Baca: Triawan Munaf Sayangkan Kelakuan Ria Ricis di Tengah Wabah Virus Corona
Polisi kemudian mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terkait kasus tersebut.
Itu artinya kasus dugaan pidana yang dilaporkan Karen Pooroe tidak bisa dilanjutkan karena dinilai tidak cukup bukti.