Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Sindir Karen Pooroe, Arya Satria Claproth: Orang Ini Punya Kemampuan Memberi Laporan Bohong

Arya melakukan itu setelah menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan pengeroyokan yang dilaporkan Karen, istrinya.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Sindir Karen Pooroe, Arya Satria Claproth: Orang Ini Punya Kemampuan Memberi Laporan Bohong
KOMPAS.com REVI C RANTUNG / MELVINA TIONARDUS
Arya Satria Claproth (kiri), Karen Pooroe (kanan) antar putrinya ke peristirahatan terakhir 

TRIBUNNEWS.COM - Arya Satria Claproth akan membongkar kebohongan sang istri, Karen Pooroe.

Arya Satria Claproth melakukan itu setelah menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan pengeroyokan dan penodongan pistol yang dibuat Karen.

"Saya janji akan bongkar satu per satu. Bukan karena dendam, saya punya keinginan," kata Arya dalam wawancara di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/3/2020).

Berkait SP3, Arya mengatakan Karen telah terbukti melakukan tindak kebohongan dengan dampak pencemaran nama baiknya.

Baca: Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Pengeroyokan yang Jerat Arya Satria Claproth dan Keluarga

Baca: Karen Pooroe Dituding Arya Satria Claproth Bikin Laporan Palsu, Ini Dalih Pengacaranya

"Jadi orang ini sudah punya kemampuan memberi laporan yang bohong kepada yang berkuasa. Terbukti ini (SP3)," kata Arya.

Baca: Arya Satria Claproth Kabarnya Ingin Berdamai, Karen Pooroe Masih Kecewa

Berita Rekomendasi

Apalagi, Arya telah mendengar sedikit hasil otopsi sang anak, Zefania Carina, yang menunjukkan patah tulang.

"Kaki patah (hasil otopsi Zefania), mulus enggak ada yang patah, enggak ada yang apa (keterangan Karen), dapat juga nih patah kaki. Salah juga kan?" ujar Arya dengan menggebu-gebu.

Di sisi lain, Arya menuntut Karen untuk meminta maaf di surat kabar media ternama Indonesia.

Jika tidak, Arya akan melaporkan balik Karen ke pihak yanh berwajib yang merujuk pada pasal 317 KUHP tentang Delik Pengaduan Fitnah.

Pasal yang dibacakan Arya itu berbunyi "Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidama penjara paling lama empat tahun".

Baca: Anaknya Sudah Meninggal, Karen Pooroe Ingin Cepat Bercerai dari Arya Satria

Sebelumnya diberitakan, Polres Jakarta Selatan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada kasus dugaan pengeroyokan dan penodongan pistol yang dilaporkan penyanyi Karen Pooroe.

Diketahui, Karen Pooroe melaporkan keluarga suaminya, Arya Satria Claproth atas dugaan pengeroyokan dan penodongan pistol.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas