Upaya Roro Fitria Hijrah Selama di Penjara, 5 Kali Khatam Al Quran
Dalam masa hukuman, Roro Fitria mendekatkan diri kepada Tuhan dengan rangkaian ibadah.
Editor: Willem Jonata
![Upaya Roro Fitria Hijrah Selama di Penjara, 5 Kali Khatam Al Quran](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/roroo-fitria-bebas-123456.jpg)
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Roro Fitria mendapatkan banyak pelajaran berharga selama menjalani masa hukuman penjara di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya itu.
Dalam masa hukuman, Roro Fitria mendekatkan diri kepada Tuhan dengan rangkaian ibadah. Itu bagian dari upayanya untuk hijrah.
"Alhamdulillah saya bisa menemukan allah di dalam penjara," kata Roro Fitria tak lama setelah menghirup udara bebas di halaman depan Rutan Pondok Bambu, Kamis (2/4/2020).
Ia memaknai masa hukuman itu sebagai teguran atau peringatan untuknya supaya kembali ke jalan yang benar.
Baca: Kangen Ingin Bertemu dan Peluk Ibunya, Roro Fitria Menangis
Baca: Roro Fitria: Berkat Covid-19 Aku Bebas
![Roro Fitria ditemui usai bebas dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (2/4/2020).](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/roro-fitria-bebas-12345.jpg)
"Sebelumnya saya hanya mengetahui permukaannya saja agama. Sekarang saya mendalaminya," lanjut dia.
Roro Fitria rajin salat dan mengaji dari pagi hingga sore di dalam penjara.
Baca: Bebas dari Penjara Roro Fitria Ingin Menikah dan Punya Anak
"Sampai saya sudah khatam Al Quran sebanyak lima kali. Insya Allah saya sedang berusaha untuk hijrah. Doakan bisa istiqamah, baik dalam karakter dan penampilan saya," jelasnya.
Lebih lanjut, Roro Fitria bersyukur akhirnya semua doa yang ia panjatkan dikabulkan oleh Allah SWT. Ia bebas dari penjara lebih cepat dari perkiraan.
"Alhamdulillah saya bebas. Saya bahagia dan bersyukur sekali," ujar Roro Fitria.
Baca: Bagaimana Membedakan Batuk sebagai Gejala Terinfeksi Covid-19 dan yang Tidak?
Diberitakan sebelumnya, Roro Fitria sebelumnya divonis empat tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Oktober 2018.
Roro dinyatakan secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan dan memiliki narkotika golongan satu bukan tanaman atau sabu-sabu, sehingga ia divonis empat tahun penjara.