Pablo Benua Akan Bacakan Sendiri Pembelaannya Saat Sidang Kasus Ikan Asin Melalui Teleconference
Pablo Benua kabarnya akan membacakan sendiri pembelaannya dalam persidangan kasus Ikan Asin hari ini, Senin (6/4/2020).
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pablo Benua kabarnya akan membacakan sendiri pembelaannya dalam persidangan kasus Ikan Asin hari ini, Senin (6/4/2020).
Sidang yang digelar secara telekonfrensi itu membuat Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar tak hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara itu hakim, jaksa dan pengacara tetap hadir di persidangan dan menyaksikan terdakwa membacakan duplik lewat panggilan video.
"Iyaa terdakwa di Rutan tak di hadirkan di Pesidangan, hanya hakim, jaksa dan pengacara yang di persidanga. Jadi by teleconfrence," ucap Rihar Hutabarat saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (6/4/2020).
"Nggak (sulit) sih kan nanti Pablo bacakan sendiri pembelaannya yaa, kita yang di persidangan mendengarkan," lanjutnya.
Langkah tersebut diambil agar menghindari penyebaran virus corona dan mematuhi imbauan pemerintah untuk menjauh kerumunan.
Baca: Rey Utami dan Pablo Benua Lepas Rindu dengan Keluarga Lewat Video Call
Baca: Cegah Penyebaran Virus Corona Sidang Kasus Ikan Asin Akan Digelar Lewat Panggilan Video
Baca: Jubir Penanganan Covid-19 Ingatkan Isolasi Mandiri Bukan Diasingkan, Jangan Dikucilkan
"Iyaaa betul (karena corona). Dan untuk teleconfrence ini harus ada yang dipersiapkan itu mungkin udah mulai beres dan sekarang dilakukan," katanya.
Terkait adanya pandemi virus corona, Rihat mengatakan pihak terdakwa sempat meminta untuk ditunda sementara hingga pandemi selesai.
Akan tetapi hakim ingin terus melanjutkan karena sidang sudah mendekati agenda putusan.
"Pasti semua orang takut keluar yaa, kan kami pernah ajukan untuk tunda dulu. Tapi katanya harus terus berjalan persidangan," tutur Rihat.
Hari ini terdakwa kasus Ikan Asin akan menyampaikan duplik mereka setelah mendapat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Pablo Benua dituntut 2 tahun 6 bulan, Rey Utami 2 tahun, sementara Galih Ginanjar 3 tahun.