Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Pablo Benua Akan Bacakan Sendiri Pembelaannya Saat Sidang Kasus Ikan Asin Melalui Teleconference

Pablo Benua kabarnya akan membacakan sendiri pembelaannya dalam persidangan kasus Ikan Asin hari ini, Senin (6/4/2020).

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Pablo Benua Akan Bacakan Sendiri Pembelaannya Saat Sidang Kasus Ikan Asin Melalui Teleconference
Tribunnews.com/Apfia Tioconny Billy
Persidangan kasus ujaran ikan asin terdakwa Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar di PN Jakart Selatan, Senin (24/2/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pablo Benua kabarnya akan membacakan sendiri pembelaannya dalam persidangan kasus Ikan Asin hari ini, Senin (6/4/2020).

Sidang yang digelar secara telekonfrensi itu membuat Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar tak hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara itu hakim, jaksa dan pengacara tetap hadir di persidangan dan menyaksikan terdakwa membacakan duplik lewat panggilan video.

"Iyaa terdakwa di Rutan tak di hadirkan di Pesidangan, hanya hakim, jaksa dan pengacara yang di persidanga. Jadi by teleconfrence," ucap Rihar Hutabarat saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (6/4/2020).

"Nggak (sulit) sih kan nanti Pablo bacakan sendiri pembelaannya yaa, kita yang di persidangan mendengarkan," lanjutnya.

Langkah tersebut diambil agar menghindari penyebaran virus corona dan mematuhi imbauan pemerintah untuk menjauh kerumunan.

Baca: Rey Utami dan Pablo Benua Lepas Rindu dengan Keluarga Lewat Video Call

Baca: Cegah Penyebaran Virus Corona Sidang Kasus Ikan Asin Akan Digelar Lewat Panggilan Video

Baca: Jubir Penanganan Covid-19 Ingatkan Isolasi Mandiri Bukan Diasingkan, Jangan Dikucilkan

Tiga terdakwa kasus video ikan asin Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019)
Tiga terdakwa kasus video ikan asin Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019) (KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA)
BERITA TERKAIT

"Iyaaa betul (karena corona). Dan untuk teleconfrence ini harus ada yang dipersiapkan itu mungkin udah mulai beres dan sekarang dilakukan," katanya.

Terkait adanya pandemi virus corona, Rihat mengatakan pihak terdakwa sempat meminta untuk ditunda sementara hingga pandemi selesai.

Akan tetapi hakim ingin terus melanjutkan karena sidang sudah mendekati agenda putusan.

"Pasti semua orang takut keluar yaa, kan kami pernah ajukan untuk tunda dulu. Tapi katanya harus terus berjalan persidangan," tutur Rihat.

Hari ini terdakwa kasus Ikan Asin akan menyampaikan duplik mereka setelah mendapat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Pablo Benua dituntut 2 tahun 6 bulan, Rey Utami 2 tahun, sementara Galih Ginanjar 3 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas