Vanessa Angel Terjerat Narkoba, Sang Ayah Minta Polisi Proses Hukum Anaknya Jika Benar Bersalah
Doddy Sudrajat menambahkan ia mendukung kepada polisi untuk terus mendalami kasus yang melanda istri Bibi Ardiansyah itu.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus narkoba yang membelit Vanessa Angel membuat Doddy Sudrajat angkat bicara.
Doddy Sudrajat menegaskan kalau dirinya pasrah dan menyerahkan semuanya ke pihak yang berwajib.
"Saya hanya bilang, untuk VA (Vanessa Angel) ikuti saja proses hukum yang sedang berjalan," kata Doddy Sudrajat dihubungi Tribunnews.com.
Doddy Sudrajat menambahkan ia mendukung kepada polisi untuk terus mendalami kasus yang melanda istri Bibi Ardiansyah itu.
"Jika VA salah silahkan saja diproses sesuai hukum yang berlaku," ucapnya.
Namun, jika tidak bersalah, Doddy Sudrajat berharap untuk polisi tak lagi mencari-cari kesalahan Vanessa Angel.
"Tapi jika tidak bersalah mohon dibebaskan," ujar Doddy Sudrajat.
Baca: Terungkap, Vanessa Angel Sudah Konsumsi Xanax Sejak Terjerat Kasus Prostitusi
Baca: Terlihat Tegar, Mutia Ayu Unggah Video Glenn Fredly Setelah Antar Suami ke Peristirahatan Terakhir
Baca: Awalnya Tak Tahu, Doddy Sudrajat Sempat Curiga Saat Vanessa Angel & Bibi Ardiansyah Terseret Narkoba
Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah serta asistennya berinisial CL, di kediamannya di kawasan Jakarta Barat, Senin (16/3/2020) malam.
Kini, bintang sinetron dan Film Televisi (FTV) itu harus berurusan hukum.
Vanessa Angel berurusan hukum terkait dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika jenis Xanax, yang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Barat.
Saat rilis melaui instagram yang bertajuk 'Perkembangan Kasus Vanessa Angel', yang disiarkan langsung Kamis (9/4/2020) Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar membeberkan dimana kesalahan Vanessa Angel.
"Setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi, maka kami menetapkan VA (Vanessa Angel) sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar.
Baca: PT KAI Daop I Hanya Operasikan 7 Kereta Api Jarak Jauh Selama PSBB di Jakarta
Baca: Bagaimana Orang yang Terinfeksi Virus Corona Tapi Tak Menunjukkan Gejala? Simak Penjelasan Ahli
Polisi telah mengamankan barang bukti diduga psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir dari kediaman Vanessa Angel dan suaminya.
Usai jalani pemeriksaan, polisi memulangkan Vanessa Anggel dan CL karena tidak bersalah dan hasil urinnya negatif psikotropika.
Tak lama kemudian, Polisi juga memulangkan Bibi Ardiansyah meski hasil urinenya positif mengandung psikotropika.
Kemudian, Vanessa Angel dan Bibi kembali dijemput polisi, Rabu (8/4/2020). Setelah dimintai keterangan, maka Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, awal tahun 2019, Vanessa Angel ditangkap oleh satuan polisi dari Polda Jawa Timur, terkait kasus prostitusi online.
Vanessa Angel sempat dipulangkan, namun kembali ditangkap karena melakukan pelanggaran UU ITE, terkait distribusi konten tidak senonoh di aplikasi pesan.