Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tanggapan Fairuz A Rafiq Setelah Trio Ikan Asin Dinyatakan Bersalah

Kasus ikan asin yang menyeret nama Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua, mencapai babak akhir. Mereka divonis bersalah.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Tanggapan Fairuz A Rafiq Setelah Trio Ikan Asin Dinyatakan Bersalah
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Fairuz A Rafiq saat jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus ikan asin yang menyeret nama Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua, sudah mencapai babak akhir. Mereka divonis bersalah dengan masa hukuman berbeda.

Artis Fairuz A Rafiq kemudian angkat bicara terkait putusan hakim terhadap mereka.

Melalui akun Instagram miliknya, Fairuz mengunggah screenshoot sebuah portal berita tentang putusan kasus tersebut.

Baca: Pablo Benua, Rey Utami, & Galih Ginanjar Divonis Bersalah, Ini Hukuman yang Diterima Trio Ikan Asin

"Kebohongan bisa menutupi kebenaran, tapi tidak menghilangkannya..hanya masalah waktu hingga kebenaran TERUNGKAP.. AllahuAkbar..Trimakasih ya Allah," tulis Fairuz seperti dikutip Kompas.com, Selasa (14/4/2020).

Trio terdakwa kasus ikan asin, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami didakwa melakukan pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq di media sosial dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal 310 dan pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara. Tribunnews/Herudin
Trio terdakwa kasus ikan asin, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami didakwa melakukan pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq di media sosial dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal 310 dan pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Baca: Trio Ikan Asin Dinyatakan Bersalah, Sonny Septian Unggah Foto Fairuz: Istriku Mendapatkan Keadilan

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis dalam perkara pencemaran nama baik terkait video ikan asin, Senin (13/4/2020).

Sidang video ikan asin telah dijalankan melalui teleconference karena wabah virus corona (Covid-19).

Ketiga terdakwa, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami, tetap berada di rutan Polda Metro Jaya dan mendengar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Agus Widodo.

Berita Rekomendasi

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah.

Oleh karenanya, terhadap terdakwa Rey Utami divonis hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan.

Sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim kepada tersangka trio ikan asin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2020).
Sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim kepada tersangka trio ikan asin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2020). (WARTA KOTA/ARIE PUJI WALUYO)

Kemudian Pablo Benua divonis 1 tahun 8 bulan penjara. Sementara itu Galih Ginanjar, mantan suami Fairuz divonis 2 tahun dan 4 bulan kurungan penjara.

“Menjatuhkan vonis penjara kepada terdakwa 1 selama 1 tahun 8 bulan, terdakwa 2, 1 tahu 4 bulan dan terdakwa 3 selama 2 tahun dan 4 bulan,” ujar Agus Widodo.

Terdakwa Galih Ginanjar mendapat vonis paling berat dibandingkan dua terdakwa lainnya, Rey Utami dan Pablo.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Reaksi Fairuz A Rafiq Saat Tahu Vonis Kasus Trio Ikan Asin

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas