Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Keterangan Polisi Soal Penangkapan Tio Pakusadewo, Artis Senior Beli Barang Haram Sebulan 2 Kali

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan kronologi singkat penangkapan aktor senior Tio Pakusadewo (TP).

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Keterangan Polisi Soal Penangkapan Tio Pakusadewo, Artis Senior Beli Barang Haram Sebulan 2 Kali
Istimewa/Wartakotalive.com
Tio Pakusadewo diamankan polisi di rumahnya, kawasan Ampera, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM -  Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan kronologi singkat penangkapan aktor senior Tio Pakusadewo (TP).

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Selasa (14/4/2020).

Kombes Pol Yusri mengungkapkan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.

Baca: Tio Pakusadewo Konsumsi Narkoba Lagi, Ditemukan Ganja 18 Gram dan Alat Hisap Sabu saat Penggeledahan

Tim Subit 1 Narkoba Polda Metro Jaya menerima laporan, pada Senin (13/4/2020).

Yakni terdapat seseorang yang sering menggunakan narkoba di tempat kejadian perkara (TKP).

Keberadaan pengonsumsi narkoba membuat resah masyarakat sekitar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan kronologi singkat penangkapan aktor senior Tio Pakusadewo (TP).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan kronologi singkat penangkapan aktor senior Tio Pakusadewo (TP). (Tangkap layar kanal YouTube KH Infotainment)

"Kronologi singkatnya, sekitar tanggal 13 hari Senin yang lalu tim mendapatkan informasi," terang Kombes Pol Yusri.

Berita Rekomendasi

"Di TKP ada seseorang yang sering menyalahgunakan narkotika."

"Ini yang memang sudah membuat resah," tambahnya.

Setelah mendapatkan laporan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan, pada Senin (13/4/2020) sore.

Kemudian dilakukan pengintaian di TKP di malam hari.

Kombes Pol Yusri menjelaskan, dalam pengintaian terlihat orang yang keluar masuk dari dalam rumah tersebut.

Baca: Tio Pakusadewo Sempat Bikin Janji Pada Sang Putri, Kini Tertangkap Lagi, Anaknya Pun Bingung

Baca: Tio Pakusadewo Terjerat Narkoba Lagi, Konsumsi Sejak Tahun 2018 dan Beli Sebulan Dua Kali

Hingga pukul 01.00 WIB, tim Subit 1 Narkoba memutuskan untuk melakukan penggerebekan.

Dalam penggerebekan, pihak kepolisian bertemu dengan Tio yang memiliki nama asli Irwan Susetio (IS).

"Kemudian tim melakukan penyelidikan sore harinya," jelas Kombes Pol Yusri.

"Mulai mengintai TKP karena memang ada orang keluar masuk di sana."

"Tengah malam jam 01.00 WIB dilakukan penggerebekan di kediaman Jalan Terogong tadi," ujar dia.

"Dan menemukan IS alias TP," imbuhnya.

Tiga Petugas Menggunakan Pakaian Hazmat Tampak Menggeledah Sebuah Ruangan yang ada Tio Pakusadewo. Disana temukan alat yang diduga alat hisap Sabu.
Tiga Petugas Menggunakan Pakaian Hazmat Tampak Menggeledah Sebuah Ruangan yang ada Tio Pakusadewo. Disana temukan alat yang diduga alat hisap Sabu. (Istimewa)

Dalam pengamanan itu ditemukan sejumlah barang bukti.

Barang bukti pertama berupa identitas Tio, yakni KTP.

Kemudian juga disita satu buah ponsel serta satu bungkus kertas yang berisi ganja.

Kombes Pol Yusri menuturkan, ganja tersebut memiliki berat sekira 18 gram.

Selain itu, dalam penggeledahan juga ditemukan alat hisap sabu lengkap.

Baca: Tio Pakusadewo Jalani Rapid Test Usai Ditangkap karena Narkoba, Hasilnya Negatif Virus Corona

Baca: Alasan Polisi Pakai APD Saat Tangkap Tio Pakusadewo di Rumahnya

"Barang bukti yang berhasil kita amankan, yang pertama KTP-nya," terang Kombes Pol Yusri.

"Kemudian ada satu handphone."

"Ketiga satu bungkus kertas berisi ganja yang beratnya sekitar 18 gram dan seperangkat alat hisap sabu," tambahnya.

Tio diamankan pada hari Selasa (14/4/2020) dini hari sekira pukul 01.00 WIB.

Pihak kepolisian menangkap Tio di rumahnya, yang berlokasi di daerah Jakarta Selatan.

Artis senior Tio Pakusadewo sebelumnya juga pernah tersandung kasus narkoba. Kala itu majelis hakim memvonis Tio Pakusadewo dengan pidana penjara selama 9 bulan dan rehabilitasi selama 6 bulan terkait penyalahgunaan narkotika.
Artis senior Tio Pakusadewo sebelumnya juga pernah tersandung kasus narkoba. Kala itu majelis hakim memvonis Tio Pakusadewo dengan pidana penjara selama 9 bulan dan rehabilitasi selama 6 bulan terkait penyalahgunaan narkotika. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

"Selasa tanggal 14 April sekitar pukul 01.00 WIB di daerah Jalan Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan," tutur Kombes Pol Yusri.

"Telah mengamankan seseorang inisialnya adalah IS alias TP," lanjutnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan singkat, Tio mengaku mengonsumsi narkoba sejak tahun 2018.

Sampai ditangkap, Tio diketahui masih memakai barang haram tersebut.

Kombes Pol Yusri menyampaikan, intensitas Tio membeli narkoba cukup sering.

Baca: Urine Tio Pakusadewo Positif Amfetamin dan Metamfetamin

Baca: Tio Pakusadewo Terjerat Narkoba Lagi, Hasil Tes Urine Positif Sabu, Terancam 20 Tahun Penjara

Dalam satu bulan Tio bisa membeli sebanyak dua kali.

Dalam setiap pembelian, Tio memesan narkoba seberat 0,5 gram.

"Nah ini berulang lagi, dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan ini memakai sejak tahun 2018 sampai dengan saat ini," jelas Kombes Pol Yusri.

"Dia biasa membeli barang haram dalam satu bulan bisa dua kali."

"Yang setiap pembeliannya ini pasti 0,5 gram," imbuhnya.

(Tribunnews.com/Febia Rosada)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas