Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Merasa Lega, Ini Reaksi Fairuz Rafiq Terkait Vonis Ikan Asin, Ucap Syukur & Singgung Soal Kebohongan

Fairuz A Rafiq memberikan reaksi terkait hasil sidang vonis kasus ikan asin, yang menyeret mantan suaminya, Galih Ginanjar.

Editor: Listusista Anggeng Rasmi
zoom-in Merasa Lega, Ini Reaksi Fairuz Rafiq Terkait Vonis Ikan Asin, Ucap Syukur & Singgung Soal Kebohongan
kolase/dok Tribunnews.com
Sonny Septian dan Fairuz saat jadi saksi di sidang kasus pencemaran nama baik yang mendudukkan trio ikan asin, Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar sebagai terdakwa. 

TRIBUNNEWS.COM - Fairuz A Rafiq memberikan reaksi terkait hasil sidang vonis kasus ikan asin.

Seperti yang diberitakan, kasus ikan asin ini menyeret tiga orang yang menjadi terdakwa, termasuk mantan suaminya, Galih Ginanjar.

Selain Galih Ginanjar, ada pula Pablo Benua dan Rey Utami.

Ketiga terdakwa kini telah divonis hukuman penjara atas kasus ikan asin.

Vonis hukuman yang diterima ketiganya berbeda-beda.

Galih Ginanjar ternyata divonis paling berat, yakni 2 tahun 4 bulan penjara.

 Pablo Benua & Rey Utami Sibuk Ajukan Pledoi, Pengacara Fairuz A Rafiq Ungkap Keinginan Kliennya

 Ingat Kasus Ikan Asin? Kini Galih Ginanjar Divonis Paling Berat Dibanding Pablo Benua & Rey Utami

Atas laporan Fairuz A Rafiq terkait kasus ikan asin, tiga tersangka yang terdiri dari Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua didakwa tiga pasal sekaligus, Senin (9/12/2019).
Atas laporan Fairuz A Rafiq terkait kasus ikan asin, tiga tersangka yang terdiri dari Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua didakwa tiga pasal sekaligus, Senin (9/12/2019). (Kolase TribunNewsmaker - Instagram Fairuz A Rafiq dan Tribunnews/Herudin)

Putusan sidang vonis tersebut telah berlangsung pada Senin (13/4/2020) melalui teleconference.

Berita Rekomendasi

Mengingat saat ini tengah pandemi virus corona, Covid-19.

Jika Galih Ginanjar divonis 2 tahun lebih, Pablo Benua divonis 1 tahun 8 penjara.

Sementara istrinya, Rey Utami divonis 1 tahun 4 bulan penjara.

HALAMAN SELANJUTNYA =========>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas