Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Alasan Naufal Samudra Gunakan Ganja Sintetis Liquid, Alami Kesulitan Tidur

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona, mengungkapkan alasan aktor Naufal Samudra (NS) menggunakan narkoba.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Alasan Naufal Samudra Gunakan Ganja Sintetis Liquid, Alami Kesulitan Tidur
TRIBUNNEWS.COM/BAYU
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona, mengungkapkan alasan aktor Naufal Samudra (NS) menggunakan narkoba. 

Saat penggeledahan ditemukan dua botol kecil.

Kemudian dua botol ganja sintetis liquid disita oleh pihak kepolisian.

Diketahui, Naufal juga telah resmi ditahan terkait kasus narkoba.

Bintang Sinetron Mermaid in Love, Naufal Samudra Dditangkap karena Kasus Narkoba oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Senin (13/4/2020).
Bintang Sinetron Mermaid in Love, Naufal Samudra ditangkap karena Kasus Narkoba oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Senin (13/4/2020). (Instagram/itsnaufalsamudra)

Pemain sinetron Mermaid in Love ini mendekam di tahanan Polres Jakarta Barat.

"Yang pemakaiannya itu dikonsumsi seperti vape," terang Kompol Ronaldo.

"Jadi ada dua botol kecil yang kami amankan dan kemudian kami sita."

"Dan terhadap yang bersangkutan, saat ini sudah kami tahan di Polres Jakarta Barat," imbuhnya.

Berita Rekomendasi

Naufal diamankan di rumahnya yang berada di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2020).

Baca: Tio Pakusadewo Konsumsi Narkoba Lagi, Ditemukan Ganja 18 Gram dan Alat Hisap Sabu saat Penggeledahan

Baca: Twindy Rarasati Positif Corona, sang Kembaran Twinda Beri Dukungan: Si Paling Kuat, Cepet Sembuh Ya

Dalam kasus ini Naufal akan dikenakan Pasal 114 ayat 1.

Kemudian apabila tidak terbukti akan memakai Pasal 112 ayat 1 Undang Undang nomor 35 tahun 2009.

Untuk ancaman penjara, dari Pasal 114 paling sedikit adalah 5 tahun.

Sedangkan paling banyak adalah 20 tahun.

Sementara berdasarkan pasal 112 ayat 1, Naufal bisa mendapatkan hukuman penjara minimal 4 tahun dan paling banyak 12 tahun.

Kompol Ronaldo menyebutkan status dari Naufal setelah dilakukan pemeriksaan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas