Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Bebas dan Menjalani Masa Asimilasi, Aris Idol Harus Wajib Lapor Via Video Call

Aris Idol yang sudah bebas dari Rutan Cipinang dan menjalani asimilasi di rumah, masih harus melakukan wajib lapor.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Bebas dan Menjalani Masa Asimilasi, Aris Idol Harus Wajib Lapor Via Video Call
KOMPAS.com/Dian Reinis Kumampung
5 Fakta Penangkapan Aris Idol karena Kasus Narkoba, Kronologi hingga Sang Istri Menangis di Kantor Polisi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aris Idol yang sudah bebas dari Rutan Cipinang dan menjalani asimilasi di rumah, masih harus melakukan wajib lapor.

Proses wajib lapornya dilakukan Aris melalui video call kepada petugas lapas karena saat ini masih dalam masa pandemi virus corona.

"Wajib lapor ada, karena dalam situasi Covid-19, pengawasan dari lapas," kata Ulin Nuha selaku Karutan Cipinang saat dihubungi awak media, Kamis (16/4/2020).

"Dilaksanakan, kalau enggak salah, pengawasannya melalui online, jadi di check via video call sama petugas lapas," tuturnya.

Pengajuan bebas bersyarat Aris Idol dikabulkan setelah penyanyi jebolan ajang pencarian bakat itu sudah menjalani setengah masa tahanannya.

Baca: Aris Idol Resmi Bebas Bersyarat Setelah Menjalani Setengah Masa Hukuman

Baca: Andrea Dian Awalnya Ingin Cek Program Tabung Lalu Positif Covid-19, Kini Sembuh dengan Kekuatan Doa

Penyanyi Januarisman Runtuwene dihadirkan saat rilis kasus penyalahgunaan narkoba di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (16/1/2019). Penyanyi yang akrab disapa Aris Idol itu bersama empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba setalah ditangkap oleh Resnarnkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok saat mengkonsumsi narkoba jenis sabu dan minuman keras di sebuah apartemen di Jakarta Selatan. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Penyanyi Januarisman Runtuwene dihadirkan saat rilis kasus penyalahgunaan narkoba di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (16/1/2019). Penyanyi yang akrab disapa Aris Idol itu bersama empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba setalah ditangkap oleh Resnarnkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok saat mengkonsumsi narkoba jenis sabu dan minuman keras di sebuah apartemen di Jakarta Selatan. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Setengah Masa Hukuman
Pada tahun 2019 lalu Aris divonis 2 tahun 6 bulan karena kasus narkotika.

Berita Rekomendasi

Dan saat ini Aris disebut-sebut sudah menjali separuh masa hukumannya itu.

"Iya mas sudah diasimilasikan kemarin, jadi sudah menjalani setengah (masa tahanan), putusannya kan 2 tahun 6 bulan," tuturnya.

Pada Rabu (15/6/2020) Aris sudah dapat menghirup udara bebas.

Ia menjadi satu di antara narapidana yang bebas karena kebijakan Kemenkumham terkait pembebasan narapidana pada masa Covid-19.

"Iya sudah diasimilasikan kemarin, jadi sudah menjalani setengah (masa tahanan), putusannya kan 2 tahun 6 bulan," ucap Ulin Nuha Karutan Cipinang saat dihubungi awak media, Kamis (16/4/2020).

"Bebas bersyarat yang jelas karena ini asimilasi," tuturnya.

Baca: Naufal Samudra Ungkap Penyesaln Sambil Terus Menunduk, Jangan Coba-coba Hal Haram

Penyanyi Januarisman Runtuwene atau Aris Idol usai melanjutkan laporan BAP lanjutannya atas kasus pencemaran nama baiknya di Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (31/8/2017).
Penyanyi Januarisman Runtuwene atau Aris Idol usai melanjutkan laporan BAP lanjutannya atas kasus pencemaran nama baiknya di Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (31/8/2017). (Gita Irawan/Tribunnews.com)

Dampak Covid-19
Bebasnya Aris Idol sesuai dengan Permenkumham terkait pembebasa bersyarat narapidana karena Covid-19.

"Karena Covid-19 ini, saudara Aris kita asimilasikan di rumah, untuk menghindari Covid-19," ujarnya.

"Karena rutan Cipinang over kapasitas, sesuai arahan bapak Menteri tentang Permenkumham No. 10 tahun 2020," jelas Karutan Cipinang.

Sekedar info, Aris Idol ditangkap karena kasus narkoba pada 15 Januari 2019. Ayah satu anak ini kemudian divonis hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan pada 27 Agustus 2019.

Aris dinyatakan bersalah melanggar Pasal 127 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas