Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Hasil Tes Urine Negatif Narkoba, Naufal Samudra Sudah Laksanakan Tes Rambut dan Darah

Aktor tanah air, Naufal Samudra telah lakukan tes rambut dan darah setelah urine dinyatakan negatif narkoba.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Hasil Tes Urine Negatif Narkoba, Naufal Samudra Sudah Laksanakan Tes Rambut dan Darah
kolase/Dok Polres Metro Jakbar/instagram Naufal Samudra
Terus menunduk, itulah yang dilakukan aktor muda Naufal Samudra saat mengungkapkan penyesalannya di hadapan polisi. 

Pengambilan sampel darah dan rambut bertujuan untuk mendapatkan bukti yang lebih detail soal penggunaan narkoba.

"Sehingga yang bersangkutan juga sudah kami ambil spesimen darah dan rambut," jelas Kompol Ronaldo.

"Dan sudah kami kirimkan ke BNN Lido."

"Untuk mendapatkan hasil yang lebih mendalam," imbuhnya.

Naufal Samudra diamankan oleh satuan reserse narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Senin (13/4/2020) di kediamannya yang berada di kawasan Jagakarsa.
Naufal Samudra diamankan oleh satuan reserse narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Senin (13/4/2020) di kediamannya yang berada di kawasan Jagakarsa. (TRIBUNNEWS.COM/BAYU)

Naufal diamankan di rumahnya yang berada di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2020).

Dalam penangkapan, pihak kepolisian juga melakukan penggeledahan.

Hasilnya ditemukan sebuah barang bukti, yakni ganja sintetis liquid.

Berita Rekomendasi

"Jadi perlu kami jelaskan dari Unit 3 Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat telah mengamankan pelaku," tutur Kompol Ronaldo.

"Kami menangkap seorang pelaku inisialnya NS, itu di kediamannya."

Baca: Berstatus Pemakai, Tio Pakusadewo Terjerat Narkoba dengan Ancaman 20 Tahun Penjara

Baca: Tio Pakusadewo Terjerat Narkoba Lagi, Konsumsi Sejak Tahun 2018 dan Beli Sebulan Dua Kali

"Pada saat kita melakukan penggeledahan itu ditemukan barang bukti narkoba yang jenisnya adalah ganja sintetis liquid," tambahnya.

Kini Naufal telah berstatus sebagai tersangka.

Naufal juga sudah mendekam dalam penjara, di tahanan Polres Jakarta Barat.

Dalam kasus ini Naufal akan dikenakan Pasal 114 ayat 1.

Kemudian apabila tidak terbukti, akan memakai Pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas