Nunung Izin Dua Hari ke Solo karena Ibunya Meninggal, Keluar RSKO Didampingi Suami dan 2 Petugas
Tri Retno Prayudati alias Nunung meminta izin keluar dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur untuk menemui jenazah ibudnanya ke Solo.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tri Retno Prayudati alias Nunung meminta izin keluar dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur untuk menemui jenazah ibudnanya ke Solo, Jawa Tengah.
Kabag Humas RSKO Cibubur Bagus Ario Wibowo membenarkan izin Nunung karena sang bunda Djuwarti meninggal dunia.
Bagus memberikan izin Nunung selama dua hari keluar dari RSKO karena ibunda komedian tersebut meninggal dunia.
"Betul (karena ibunda Nunung meninggal dunia). Izin 2 hari," kata Bagus saat dihubungi Kompas.com melalui pesan singkat, Senin (20/4/2020).
Tidak sendiri, Nunung pergi ke Solo bersama suaminya, Iyan Sambiran yang juga direhabilitasi di RSKO, Cibubur, Jakarta Timur.
Tetapi, Bagus memastikan bahwa ada dua petugas RSKO turut mendampingi Nunung dan sang suami.
"Iya sama suaminya, didampingi juga sama dua orang petugas dari RSKO," ujar Bagus.
Baca: Ibunda Nunung Tersenyum Sebelum Meninggal, Mengaku Lihat Djujuk Srimulat Menari
Baca: Mat Solar Sempat Stroke, Apa Kabarnya Pemain Bajaj Bajuri? Putra Sulung Kabarkan Kondisi Terkini
Kemudian, Bagus juga menegaskan bahwa Nunung dan Iyan akan langsung kembali menjalani rehabilitasi di RSKO setelah izin selesai.
"Setelah ini, Mbak Nunung (dan Iyan) kembali untuk diisolasi," kata Bagus.
Dihubungi secara terpisah, putra Nunung, Bagus Permadi membenarkan Neneknya telah meninggal dunia.
"Iya betul (meninggal). Hari ini pukul 14.00 WIB di kediaman Solo. Insya Allah besok (Senin) pukul 13.00 WIB di TPU Bonoloyo," kata Bagus saat dihubungi wartawan, Minggu (19/4/2020).
Baca: Mat Solar Kini di Kursi Roda, Pasangan Rieke Oneng Diah Pitaloka Ini Punya Riawayat Diabet
Diketahui, Nunung memang tengah menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur. lantaran divonis 1,5 tahun rehabilitasi atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dalam persidangan, Nunung dinyatakan terbukti bersalah secara sah mengonsumsi narkotika golongan 1 seperti yang tertera dalam dakwaan jaksa.
Majelis hakim menyatakan, hukuman itu akan dipotong masa tahanan selama Nunung dan suami menjalani persidangan.
Sidang putusan Nunung dan Iyan Sambiran digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Cilandak, pada 27 November 2019.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ibunda Meninggal Dunia, Nunung Izin Dua Hari Tinggalkan RSKO",
Penulis : Baharudin Al Farisi