Barbie Kumalasari Ajukan Banding untuk Galih Ginanjar yang Divonis 2 Tahun 4 Bulan
Galih Ginanjar dan Barbie Kumalasari ajukan banding terkait putusan PN Jakarta Selatan soal kasus ikan asin. Galih divonis 2 tahun 4 bulan penjara.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Pravitri Retno W
"Bahwasanya pengadilan menyatakan secara sah dan meyakinkan," imbuhnya.
Kasus ini bermula ketika Galih bersama Rey membuat sebuah video.
Kemudian video tersebut diunggah di kanal YouTube milik Rey dan sang suami, Pablo.
Dalam video itu diketahui Galih menyebutkan kata-kata yang menyangkut organ intim milik sang mantan istri, Fairuz A Rafiq.
Akhirnya, Fairuz memutuskan untuk melaporkan ketiga pihak tersebut ke Polda Metro Jaya di tahun 2019 lalu.
Namun, Galih hingga saat ini merasa tidak melakukan tindakan yang disebutkan.
"Karena dia sampai sekarang tidak pernah melakukan tindak pidana yang dimaksud," ungkap Denny.
Alasan kedua, Galih merasa tidak mendapatkan keadilan untuk dirinya.
Baca: Trio Ikan Asin Dinyatakan Bersalah, Sonny Septian Unggah Foto Fairuz: Istriku Mendapatkan Keadilan
Baca: Kata Barbie Kumalasari Soal Vonis Galih Ginanjar Dalam Kasus Ikan Asin
Karena dari tiga terdakwa dalam kasus ikan asin, Galih yang divonis hukuman paling berat.
Denny mengatakan padahal perbuatan yang dilakukan Galih, bersama dengan Rey dan juga Pablo.
Dari putusan yang dibacakan, Pablo mendapatkan hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan.
Sementara Rey, dipenjara selama 1 tahun 4 bulan.
Sebagai kuasa hukum, Denny mempertanyakan perihal keadilan yang ada.
Yakni soal kliennya dituntut lebih berat satu tahun dari dua terdakwa lainnya.