Barbie Kumalasari Ajukan Banding untuk Galih Ginanjar yang Divonis 2 Tahun 4 Bulan
Galih Ginanjar dan Barbie Kumalasari ajukan banding terkait putusan PN Jakarta Selatan soal kasus ikan asin. Galih divonis 2 tahun 4 bulan penjara.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Pravitri Retno W
"Yang kedua, ada rasa keadilan yang dia rasakan tidak tepat," tutur Denny.
"Di mana perbuatan dengan terdakwa tiga orang, dengan pasal yang sama tetapi lamanya masa tahanan beliau sangat sangat berat."
"Apakah visi keadilan dalam Undang-undang ITE itu sampai membuat orang dua tahun empat bulan mendekam di penjara," ujarnya.
Kemudian, dua alasan tersebut yang menjadi dasar Denny dan Barbie mengajukan banding untuk Galih.
Denny mengungkapkan, Barbie sebagai istri Galih datang ke kantornya untuk menanyakan perihal langkah yang bisa diambil.
Baca: PSBB Jadi Dalih Barbie Kumalasari Absen di Sidang Putusan Galih Ginanjar
Baca: Barbie Kumalasari Sebut Bisa Pilih Cerai, Galih Ginanjar: Biarin Aja Dia Berbicara Seperti Apa
"Inilah yang menjadi dasar kita," ucap Denny.
"Sehingga ketika Galih melalui istrinya datang ke kantor bagaimana langkah-langkah, maka banding harus kita lakukan," tandasnya.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)