Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Barbie Kumalasari Ajukan Banding untuk Galih Ginanjar yang Divonis 2 Tahun 4 Bulan

Galih Ginanjar dan Barbie Kumalasari ajukan banding terkait putusan PN Jakarta Selatan soal kasus ikan asin. Galih divonis 2 tahun 4 bulan penjara.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Barbie Kumalasari Ajukan Banding untuk Galih Ginanjar yang Divonis 2 Tahun 4 Bulan
Instagram @barbiekumalasari
Galih Ginanjar dan Barbie Kumalasari ajukan banding terkait putusan PN Jakarta Selatan soal kasus ikan asin. Galih divonis 2 tahun 4 bulan penjara. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Galih Ginanjar, Denny Lubis, menjelaskan perihal keputusan Barbie Kumalasari terkait vonis yang diberikan pada suaminya soal kasus ikan asin.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Senin (20/4/2020).

Sidang putusan dari kasus ikan asin atas tiga terdakwa telah dilaksanakan beberapa waktu lalu.

Baca: Pablo Benua, Rey Utami, & Galih Ginanjar Divonis Bersalah, Ini Hukuman yang Diterima Trio Ikan Asin

Tiga terdakwa itu adalah Galih, Pablo Benua, dan Rey Utami.

Ketiganya sudah mendapatkan vonis masing-masing dari kasus ikan asin.

Diketahui, Galih divonis hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan.

Pengacara Galih Ginanjar, Denny Lubis ajukan banding terkait putusan PN Jakarta selatan dalam kasus ikan asin.
Pengacara Galih Ginanjar, Denny Lubis ajukan banding terkait putusan PN Jakarta selatan dalam kasus ikan asin. (Tangkap layar kanal YouTube KH Infotainment)

Tak setuju, Galih yang diwakilkan oleh Barbie mengajukan banding terkait putusan pengadilan.

Berita Rekomendasi

Denny menyampaikan, sebelumnya telah dilakukan analisis serta pengakajian terhadap hukuman untuk Galih.

"Seteleh menimbang, berpikir, menganalisa, dan mengkaji yang telah diputuskan oleh majelis hakim," terang Denny.

"Maka pada hari ini Galih menunjuk kuasa hukum untuk mengajukan pernyataan banding," tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Denny sebagai kuasa hukum juga membeberkan alasan pengajuan banding.

Baca: Trio Ikan Asin Dinyatakan Bersalah, Galih Ginanjar Dihukum 2,4 Tahun, Fairuz: Terimakasih ya Allah

Baca: Divonis 2,4 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Rey Utami dan Pablo Benua, Apa Reaksi Galih Ginanjar?

Galih merasa tidak melakukan tindakan yang disebutkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pihak pengadilan memutuskan Galih terbukti melakukan tindak pidana secara sengaja.

"Karena apa, pertama beliau merasa tidak melakukan apa yang dimaksud oleh pengadilan," jelas Deny.

"Bahwasanya pengadilan menyatakan secara sah dan meyakinkan," imbuhnya.

Kasus ini bermula ketika Galih bersama Rey membuat sebuah video.

Kemudian video tersebut diunggah di kanal YouTube milik Rey dan sang suami, Pablo.

Suasana sidang putusan dari kasus Trio Ikan Asin yang telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Suasana sidang putusan dari kasus Trio Ikan Asin yang telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Tangkap layar kanal YouTube KH Infotainment)

Dalam video itu diketahui Galih menyebutkan kata-kata yang menyangkut organ intim milik sang mantan istri, Fairuz A Rafiq.

Akhirnya, Fairuz memutuskan untuk melaporkan ketiga pihak tersebut ke Polda Metro Jaya di tahun 2019 lalu.

Namun, Galih hingga saat ini merasa tidak melakukan tindakan yang disebutkan.

"Karena dia sampai sekarang tidak pernah melakukan tindak pidana yang dimaksud," ungkap Denny.

Alasan kedua, Galih merasa tidak mendapatkan keadilan untuk dirinya.

Baca: Trio Ikan Asin Dinyatakan Bersalah, Sonny Septian Unggah Foto Fairuz: Istriku Mendapatkan Keadilan

Baca: Kata Barbie Kumalasari Soal Vonis Galih Ginanjar Dalam Kasus Ikan Asin

Karena dari tiga terdakwa dalam kasus ikan asin, Galih yang divonis hukuman paling berat.

Denny mengatakan padahal perbuatan yang dilakukan Galih, bersama dengan Rey dan juga Pablo.

Dari putusan yang dibacakan, Pablo mendapatkan hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan.

Sementara Rey, dipenjara selama 1 tahun 4 bulan.

Sebagai kuasa hukum, Denny mempertanyakan perihal keadilan yang ada.

Yakni soal kliennya dituntut lebih berat satu tahun dari dua terdakwa lainnya.

"Yang kedua, ada rasa keadilan yang dia rasakan tidak tepat," tutur Denny.

"Di mana perbuatan dengan terdakwa tiga orang, dengan pasal yang sama tetapi lamanya masa tahanan beliau sangat sangat berat."

"Apakah visi keadilan dalam Undang-undang ITE itu sampai membuat orang dua tahun empat bulan mendekam di penjara," ujarnya.

Kemudian, dua alasan tersebut yang menjadi dasar Denny dan Barbie mengajukan banding untuk Galih.

Denny mengungkapkan, Barbie sebagai istri Galih datang ke kantornya untuk menanyakan perihal langkah yang bisa diambil.

Baca: PSBB Jadi Dalih Barbie Kumalasari Absen di Sidang Putusan Galih Ginanjar

Baca: Barbie Kumalasari Sebut Bisa Pilih Cerai, Galih Ginanjar: Biarin Aja Dia Berbicara Seperti Apa

"Inilah yang menjadi dasar kita," ucap Denny.

"Sehingga ketika Galih melalui istrinya datang ke kantor bagaimana langkah-langkah, maka banding harus kita lakukan," tandasnya.

(Tribunnews.com/Febia Rosada)

 
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas