Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

FAKTA Raya Kitty Gugat Cerai Suami, Dikabulkan tetapi Belum Resmi Bercerai hingga Tak Bahas Hak Asuh

Pemain sinetron Raya Nur Fitri Rahmadiana atau Raya Kitty menggugat cerai suaminya, Muhammad Abid Zia ke Pengadilan Agama Soreang Bandung.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
zoom-in FAKTA Raya Kitty Gugat Cerai Suami, Dikabulkan tetapi Belum Resmi Bercerai hingga Tak Bahas Hak Asuh
Instagram/rayanurfitrird
Pemain sinetron Raya Nur Fitri Rahmadiana atau Raya Kitty menggugat cerai suaminya, Muhammad Abid Zia ke Pengadilan Agama Soreang Bandung. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemain sinetron Raya Nur Fitri Rahmadiana atau Raya Kitty menggugat cerai suaminya, Muhammad Abid Zia ke Pengadilan Agama Soreang Bandung.

Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor 1323/Pdt.G/2020/PA.Sor pada 17 Februari 2020. 

Sedangkan, sidang cerai perdana Raya Kitty dan Abid Zia berlangsung pada 24 Maret 2020.

Pengadilan Agama Soreang Bandung juga telah menggelar sidang putusan cerai Raya Kitty dengan Abid Zia pada Selasa, 21 April 2020.

Adapun Raya Kitty dan Abid Zia menikah pada 2018.

Berikut Tribunnews telah merangkum sejumlah faktanya:

Baca: Tampil Modis di Hari Raya Idul Fitri, Simak Daftar Perlengkapan Lebaran untuk Wanita

Raya Kitty dan Abid Zia
Raya Kitty dan Abid Zia (Instagram/rayanurfitrird)

Baca: Gugatan Cerainya Dikabulkan, Raya Kitty Resmi Berstatus Janda

Gugatan Dikabulkan

Berita Rekomendasi

Gugatan cerai Raya Kitty terhadap Abid Zia telah dikabulkan Pengadilan Agama Soreang, Bandung. 

Humas Pengadilan Agama Soreang Bandung, Suharja membenarkan hal tersebut.

Suharja mengatakan, gugatan cerai Raya Kitty sudah diputuskan.

"Sudah (putusan cerai)," kata Suharja melalui sambungan telepon, Rabu (22/4/2020), dilansir oleh Kompas.com.

Putusan Pengadilan Belum Final

Baca: Bintang Sinetron Raya Kitty Gugat Cerai Suami

Baca: Banyak Kerjaan Selvi Kitty Ditunda karena Covid-19, Termasuk Rencana Bisnis di Ramadan Tahun Ini

Meski begitu, Suharja menyampaikan bahwa putusan tersebut belum final.

Sebab, sidang putusan cerai Raya Kitty itu tidak dihadiri oleh pihak tergugat, Abid Zia.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas