Selama Ramadhan, KPI Keluarkan 11 Aturan Ini untuk Stasiun Televisi dan Radio
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki beberapa aturan yang perlu diperhatikan bagi stasiun televisi dan radio selama bulan suci Ramadan.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki beberapa aturan yang perlu diperhatikan bagi stasiun televisi dan radio selama bulan suci Ramadan.
Aturan tersebut sudah dirilis KPI jauh-jauh hari sebelum memasuki bulan ramadan, tepatnya pada 18 Maret 2020.
Dikutip dari website resmi KPI, yakni kpi.go.id, aturan tersebut dimaksudkan untuk menjadi panduan bagi lembaga siar baik itu televisi maupun radio.
Ada 11 point yang ditekankan KPI pusat untuk ditaati lembaga penyiaran di Indonesia. Berikut 11 point yang perlu diperhatikan.
a) Lembaga Penyiaran wajib menghormati nilai-nilai Ramadan sebagai bulan suci umat islam untuk menunaikan kewajiban berpuasa, memperbanyak ibadah dan amal saleh, penuh berkah, pengampunan dosa, pelipatgandaan pahala, dan pengabulan doa;
b) Mengingat pada bulan Ramadan terjadi perubahan pola menonton televisi dan mendengarkan radio, maka lembaga penyiaran diimbau lebih cermat mematuhi ketentuan-ketentuan P3SPS dalam setiap program yang disiarkan terkait prinsip perlindungan anak dan remaja pada seluruh jam siaran;
c) Menambah durasi dan frekuensi program bermuatan dakwah;
d) Mengutamakan penggunaan dai/pendakwah yang sesuai standar MUI;
e) Menayangkan/menyiarkan azan magrib sebagai tanda berbuka puasa sesuai waktu di wilayah layanan siaran masing-masing;
f) Memperhatikan kepatutan busana yang dikenakan oleh presenter, host, dan/atau pendukung/pengisi acara agar sesuai dengan suasana Ramadan;
g) Tidak menampilkan pengonsumsian makanan dan/atau minuman secara berlebihan (close up atau detail) yang dapat mengurangi kekhusyukan berpuasa;
h) Lebih berhati-hati dalam menampilkan candaan (verbal/nonverbal) dan tidak melakukan adegan berpelukan/bergendongan/bermesraan dengan lawan jenis pada seluruh program acara baik yang disiarkan secara live (langsung) maupun tapping (rekaman);
i) Tidak menampilkan muatan erotis dan/atau cabul berupa gerakan tubuh, lirik lagu, dan ucapan;
j) Tidak menampilkan pengisi acara yang berpotensi menimbulkan mudarat/keburukan bagi khalayak kecuali ditampilkan sebagai orang yang menemukan kebaikan hidup (insaf atau tobat) atau inspirasi kehidupan dengan tetap memperhatikan batasan-batasan privasi dan penghormatan agama lain; dan
k) Berkaitan ketentuan point b, selama bulan Ramadan lembaga penyiaran diminta tidak menayangkan muatan mistik/horor/supranatural, praktik hipnotis atau sejenisnya, mengeksploitasi konflik dan/atau privasi seseorang, bincang-bincang seks, serta muatan yang bertentangan dengan norma kesopanan dan kesusilaan.
Semprit Adegan Ciuman Bibir Tayang di TVRI
Program Jendela Dunia yang ditayangkan TVRI kena semprit Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI).Adegan ciuman bibir di tayangan ini dianggap tak pantas.
KPI memberikan sanksi teguran tertulis kepada program tersebut setekah KPI mendapati cuplikan tayangan ciuman bibir antara seorang pria dan wanita.
Program Acara iini yang disiarkan pada 8 April 2020 pagi hari.
Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo mengatakan, adegan tersebut tayang pada pagi hari yang rentan disaksikan anak di bawah umur.
"Adegan tersebut terjadi pada pagi hari pukul 09.44 WIB. Di jam tersebut potensi anak menyaksikannya sangat besar, apalagi mereka sedang belajar dari rumah akibat pandemi Covid-19," kata Mulyo seperti dikutip Kompas.com pada unggahan akun Instagram @kpipusat, Kamis (30/4/2020).
Akibatnya, KPI menilai program tersebut telah melanggar aturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) tahun 2012.
Melanggar P3 Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 16 serta SPS Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 18 huruf g.
"Ada delapan pasal yang ditabrak program acara Jendela Dunia, antara lain terkait perlindungan anak, pembatasan, dan larangan siaran bermuatan seksual, serta klasifikasi umur," kata Mulyo.
Lebih lanjut, Mulyo mengatakan, KPI tidak bisa memberi toleransi terhadap pelanggaran yang dibuat Jendela Dunia.
"Adegan ciuman bibir sudah sangat jelas dilarang dalam aturan P3SPS dan kami tidak bisa mentolerir hal ini," ucap Mulyo.
Keputusan ini diambil setelah melalui rapat pleno KPI Pusat.