Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Dirut Pertamina LBD Ditetapkan Tersangka Korupsi Tanah dengan Kerugian Negara Rp348 Miliar

Selama rentang tahun 2013 hingga 2014 kemudian dilakukan pembelian tanah sebanyak 4 lot yang terdiri dari 23 bidang tanah seluas 48.279 meter persegi

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Eks Dirut Pertamina LBD Ditetapkan Tersangka Korupsi Tanah dengan Kerugian Negara Rp348 Miliar
net
Direktur Umum PT Pertamina (Persero) Luhur Budi Djatmiko saat menjadi pengajar dadakan di Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Kota Kediri, Jawa Timur (20/5/2013). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dittipidkor Bareskrim Polri menetapkan mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero), Luhur Budi Djatmiko alias LBD sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian tanah di kompleks Rasuna Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan. 

Kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan pelaku mencapai Rp348 miliar.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa menuturkan, korupsi melibatkan pelaku bermula pada 2013 lalu.

Diketahui, Luhut Budi Djatmiko menjabat sebagai Dirut Pertamina pada 2012-2024. 

Kala itu, PT Pertamina (Persero) melakukan rapat penyusunan anggaran dan disepakati anggaran senilai Rp2.070.000.000.000 untuk membeli tanah di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

"Direncanakan untuk pembangunan Gedung Pertamina Energy Tower (PET) sebagai perkantoran PT. Pertamina (Persero) serta seluruh anak perusahaannya," kata Arief dalam keterangan, Rabu (6/11/2024).

Berita Rekomendasi

Selama rentang tahun 2013 hingga 2014 kemudian dilakukan pembelian tanah sebanyak 4 lot yang terdiri dari 23 bidang tanah seluas 48.279 meter persegi dari PT. PSP dan PT. BSU dengan harga Rp 1.682.035.000.000. 

Baca juga: Ngaku Tidak Terlibat, Budi Arie Tantang Polisi Dalami Kasus Judi Online di Kementerian Komdigi

Menurut Arief, baru diketahui proses pembelian tanah yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Terjadinya pemahalan harga, pengeluaran yang lebih besar dari yang seharusnya dan pengeluaran atau pembayaran yang tidak seharusnya aset berupa jalan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seluas 2.553 meter persegi," papar dia.

Penyelidikan dan penyidikan sejak tahun 2017.

Dan sudah melakukan rangkaian permintaan keterangan terhadap 84 saksi dan juga mengumpulkan sejumlah dokumen yang terkait dengan kasus tersebut. 

Polisi bakal segera berkoordinasi dengan kejaksaan untuk segera melimpahkan berkas perkara tersebut.

"Bahwa hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebagaimana yang diterbitkan oleh BPK RI adalah berjumlah Rp 348.691.016.976," jelas dia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas