Eks Dirut Pertamina LBD Ditetapkan Tersangka Korupsi Tanah dengan Kerugian Negara Rp348 Miliar
Selama rentang tahun 2013 hingga 2014 kemudian dilakukan pembelian tanah sebanyak 4 lot yang terdiri dari 23 bidang tanah seluas 48.279 meter persegi
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Acos Abdul Qodir
LBD disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pertamina : Itu Terjadi 2012-2014
Menanggapi penetapan tersangka tersebut, VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso menyampaikan penjelasan sebagai berikut .
"Terkait penetapan status hukum mantan direksi Pertamina oleh Bareskrim Polri, Pertamina menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Bareskrim POLRI," jelasnya.
Menurut Fadjar Djoko Santoto, kasus tersebut terjadi pada tahun 2012-2014 yang lalu.
Pertamina berharap proses hukum dapat berjalan sesuai aturan berlaku.
"Dalam menjalankan operasional perusahaan Pertamina senantiasa berkomitmen untuk mengelola bisnis dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG)," jelas Fadjar Djoko Santoso.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.