Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Dirut Pertamina LBD Ditetapkan Tersangka Korupsi Tanah dengan Kerugian Negara Rp348 Miliar

Selama rentang tahun 2013 hingga 2014 kemudian dilakukan pembelian tanah sebanyak 4 lot yang terdiri dari 23 bidang tanah seluas 48.279 meter persegi

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Eks Dirut Pertamina LBD Ditetapkan Tersangka Korupsi Tanah dengan Kerugian Negara Rp348 Miliar
net
Direktur Umum PT Pertamina (Persero) Luhur Budi Djatmiko saat menjadi pengajar dadakan di Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Kota Kediri, Jawa Timur (20/5/2013). 

LBD disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pertamina : Itu Terjadi 2012-2014

Menanggapi penetapan tersangka tersebut, VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso menyampaikan penjelasan sebagai berikut .

"Terkait penetapan status hukum mantan direksi Pertamina oleh Bareskrim Polri, Pertamina menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Bareskrim POLRI," jelasnya. 

Menurut Fadjar Djoko Santoto, kasus tersebut terjadi pada tahun 2012-2014 yang lalu.

Pertamina berharap proses hukum dapat berjalan sesuai aturan berlaku.

"Dalam menjalankan operasional perusahaan Pertamina senantiasa berkomitmen untuk mengelola bisnis dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG)," jelas Fadjar Djoko Santoso. 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas