Berkas Kasus Narkotika Sudah ke Kejaksaan, Lucinta Luna Bisa Disidang Sebelum Lebaran
Berkas perkara penyalahgunaan kasus narkotika , Lucinta Luna dinyatakan lengkap atau P21.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas perkara penyalahgunaan kasus narkotika , Lucinta Luna dinyatakan lengkap atau P21.
Status , Lucinta Luna pun kini telah diserahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Kini, Lucinta Luna pun telah berstatus tahanan Kejaksaan kendati masih dititipkan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Artis kontroversial itu tinggal menunggu waktu untuk menjalani sidang perdana atas kasus narkoba yang menjeratnya.
Tak menutup kemungkinan, sidang perdana kasus narkoba Lucinta Luna bisa digelar sebelum Idul Fitri atau lebaran tahun ini.
Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edwin menjelaskan, saat ini pihaknya tengah melengkapi administrasi dan menyiapkan dakwaan untuk Lucinta Luna sebelum melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Kami diberikan waktu paling lama 14 hari untuk menyiapkan administrasi dan dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan," kata Edwin saat dikonfirmasi, Jumat (1/5/2020).
Edwin menuturkan, selanjutnya untuk proses administrasi di pengadilan mulai dari pelimpahan hingga penentuan jadwal sidang maksimal dua pekan.
"Kalau dari proses pelimpahan biasanya paling lama tujuh hari keluar penetapan majelis. Kemudian dari situ paling lama tujuh hari telah ada penetapan hari sidang," tuturnya.
Karenanya, bila proses administasi dan penyusunan dakwaan bisa diselesaikan dalam waktu singkat maka tak menutup kemungkinan sidang perdana Lucinta Luna bisa digelar sebelum Idul Fitri tahun ini.
Baca: Lucinta Luna Jalankan Ibadah Salat di Balik Jeruji Besi dengan Mukena
Baca: Beri Tanda Akan Tinggalkan Dunia Entertain, Via Vallen: Saya Ingin Hijrah
Baca: Meniru Cara Rasulullah Menjaga Kesehatan Jantung, Rajin Konsumsi Ini
"Iya (kemungkinan sidang perdana sebelum lebaran) karena hitungannya paling lama dua pekan setelah pelimpahan," kata Edwin.
Diberitakan sebelumnya, Kamis (30/4/2020) kemarin, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat lakukan pelimpahan tahap dua dengan menyerahkan Lucinta Luna dan barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Proses penyerahan tersangka ini dilakukan melalui video call mengingat situasi saat ini yang tengah pandemi corona.
Lucinta Luna yang berada di Rutan Pondok Bambu melakukan video call dengan pihak Jaksa Penuntut Umum yang ada di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dalam pelimpahan tahap dua ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.