Ditangkap Polisi di Hadapan Orang Tua, Roy Kiyoshi Sempat Menunjukkan Bukti Pembelian Psikotropika
Ketika melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, Vivick Tjangkung mengatakan Roy Kiyoshi justru menunjukkan bukti pembelian psikotropika itu.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan presenter Roy Kiyoshi (33) sebagai tersangka, dan sudah resmi melakukan penahanan setelah polisi memiliki bukti yang kuat untuk Roy Kiyoshi hidup di balik jeruji besi.
"Kami sudah punya dua barang bukti, yaitu psikotropika dan hasil urine positif benzo," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung ketika dihubungi awak media, Sabtu (9/5/2020) dini hari.
"Sehingga kami sudah menetapkan Roy Kiyoshi sebagai tersangka dan resmi menahannya," tambahnya.
Vivick menambahkan proses penangkapan yang berlangsung di kediaman Roy, di kawasan Cengkareng Indah, Jakarta Barat, Rabu (6/5/2020). berlangsung lancar.
Pihaknya melakukan penangkapan kepada pria bernama asli Roy Kurniawan itu, usai mendapatkan laporan dari masyarakat.
"Lalu mendatangi lokasi tempat tinggalnya, dia betul-betul kooperatif, tidak ada perlawanan. Dia mempersilakan anggota untuk melakukan tugas," jelasnya.
Baca: Nenek Jompo Warga Kebayoran Baru Terima Sembako dari Mensos
Ketika melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, Vivick Tjangkung mengatakan Roy Kiyoshi justru menunjukkan bukti pembelian psikotropika itu.
"Dalam penangkapan ada papa dan mamanya. Ketika diperiksa pun Roy tunjukkan barang bukti psikotropika itu dan dia bicara bahwa benar dia membeli sacara online," ujar Vivick Tjangkung. (Arie Puji Waluyo/ARI)