Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Roy Kiyoshi Dipenjara Usai Jadi Tersangka Narkoba, Mbak You Singgung Rahasia Besar: Belum Terungkap

Roy Kiyoshi Jadi Tersangka Narkoba Terancam 5 Tahun Penjara, Mbak You Sebut Ada Rahasia Belum Terungkap

Editor: TribunnewsBogor.com
zoom-in Roy Kiyoshi Dipenjara Usai Jadi Tersangka Narkoba, Mbak You Singgung Rahasia Besar: Belum Terungkap
kolase Instagram @roykiyoshi/Mbak You
Roy Kiyoshi terancam 5 tahun penjara, Mbak You sebut ada rahasia yang belum terungkap 

TRIBUNNEWS.COM -- Penangkapan dan penetapan tersangka sang peramal Roy Kiyoshi rupanya menuai perhatian dari Mbak You.

Setelah jadi tersangka kasus Narkoba, Roy Kiyoshi pun terancam hukuman penjara 5 tahun.

Namun Mbak You rupanya blak-blakan membeberkan adanya rahasia besar Roy Kiyoshi yang selalu disembunyikan.

 VIDEO Pemuda Pukul Petugas saat PSBB di Bogor: Seorang Terluka, Pelaku Kini Diamankan Polsek

 Kondisi Ferdian Paleka Seusai Video Dibully Dalam Tahanan Viral, Petugas yang Jaga Ikut Kena Apes

Apa itu rahasia besar yang dimaksud Mbak You kepada Roy Kiyoshi?

Seperti diwartakan sebelumnya, Roy Kiyoshi ditangkap di kediamannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (6/5/2020) sore.

Saat penangkapan, polisi dari Polres Metro Jakarta Selatan menemukan barang bukti 21 pil psikotropika di kamar Roy Kiyoshi.

Jelang Ditangkap, Roy Kiyoshi Sempat Digrebek Atta Halilintar, Syok Benda Ini Ketahuan oleh Youtuber

Ayah Angkat Sindir Wanita Agenda Usai Didepak Syahrini, Nikita Mirzani Bongkar Ini: Keluarin Semua

Anggota Gedung Putih Positif Covid-19, Donald Trump Kelabakan Sampai Rela Lakukan Ini Setiap Hari

Saat dilakukan tes urine, Roy Kiyoshi pun dinyatakan positif benzodizaepine alias benzo.

Berita Rekomendasi

Penyidik Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan telah menetapkan artis Roy Kiyoshi sebagai tersangka kasus penyalahgunaan Narkoba.

“Ada barang bukti dan sudah positif. (Roy Kiyoshi) sudah ditetapkan (tersangka)” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Vivick Tjangkung, Jumat (8/5/2020).

BACA SELENGKAPNYA >>>>>>>>>>>>>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas