Ditahan, Roy Kiyoshi Stres dan Sempat Muntah-muntah
Hampir sepekan mendekam di sel tahanan Polres Jakarta Selatan, kondisi tubuh presenter Roy Kiyoshi, dikabarkan menurun.
Editor: Malvyandie Haryadi
Pengacara: Roy Kiyoshi hanya korban
Henry Indraguna, kuasa hukum Roy Kiyoshi, menyambangi Polres Jakarta Selatan, Senin (11/5/2020) sore.
Kedatangan Henry Indraguna ke Polres Jakarta Selatan guna bertemu penyidik, untuk memberikan berkas administrasi pengajuan asesmen.
Satu jam mengurusi administrasi ke penyidik, Henry Indraguna mengatakan berkas asesmen itu sudah diterima penyidik.
Baca: Tulis Surat untuk Publik, Roy Kiyoshi: Aku Bukan Pecandu Narkoba
Baca: Kriss Hatta Sebut Roy Kiyoshi Cukup Tenang Hadapi Masalahnya
Menurutnya, Roy Kiyoshi akan menjalani proses asesmen, pada Rabu (13/5/2020).
"Sudah dijadwalkan dua hari ke depan, Roy akan jalani proses asesmen ini," kata Henry Indraguna.
Henry Indraguna mengatakan bahwa pada prinsipnya, pihaknya mengajukan asesmen dikarenakan Roy bukan lah pecandu atau pemakai.
"Tapi Roy adalah korban. Dia korban ketidaktahuan atas obat tidur yang dibilang psikotropika ini yang masuk ke psikotropika golongan empat," ucapnya.
Henry menegaskan kalau presenter program 'Karma' tersebut sakit insomnia sejak tahun 2017 dan sempat ke dokter menjalani pengobatan. Kemudian, tahun 2019 kambuh lagi dan sempat sembuh.
Baca: Kenal Roy Kiyoshi sebagai Anak Mami yang Manja, Kriss Hatta: Saya Yakin Dia Bukan Pemakai Narkoba
"Tapi karena covid-19 insomnianya kambuh dan dia (Roy) memesan lah obat tidur berupa Diazepam di toko obat online ternama," jelaanya.
"Obat yang jadi barang bukti ini adalah diazepam dan dumolid. Nah dumolid ini lah yang sudah expired," tambahnya.
Lebih lanjur, Henry Indraguna berharap bahwa proses hukum yang dijalani Roy Kiyoshi segera berakhir dan hasil asesmennya bisa membuat kliennya terobati.
"Harapannya semoga diterima ya asesmen. Biar Roy bisa menjalani pengobatan di Rumah Sakit Ketergantungab Obat (RSKO)," ujar Henry Indraguna.
Baca: Pahami Masalah Roy Kiyoshi, Kriss Hatta: Rata-rata Pekerja di Dunia Hiburan Susah Tidur
Diberitakan sebelumnya, Roy Kiyoshi ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya, di kawasan Cengkareng Indah, Jakarta Barat, Rabu (6/5/2020).
Dalam penangkapannya itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 21 butir psikotropika dari Roy Kiyoshi.
Berita ini tayang di Warta Kota: https://wartakota.tribunnews.com/2020/05/10/ditetapkan-polisi-sebagai-tersangka-kasus-kepemilikan-psikotropika-roy-kiyoshi-ajukan-assessment
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.