Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Hotman Paris Ingatkan Ancaman Hukuman Bagi Sarah Keihl yang Lelang Keperawanan: Anda Harus Hati-hati

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, mengingatkan agar para selebgram hati-hati dalam membuat unggahan.

Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Hotman Paris Ingatkan Ancaman Hukuman Bagi Sarah Keihl yang Lelang Keperawanan: Anda Harus Hati-hati
Instagram @hotmanparisofficial @sarahkiehl
Sarah Kiehl dan Hotman Paris Hutapea 

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, mengingatkan agar para selebgram hati-hati dalam membuat unggahan.

Pernyataan Hotman Paris ini terkait viralnya unggahan lelang keperawanan dari selebgram Sarah Keihl pada Rabu (20/5/2020) lalu.

Hotman Paris lalu menyampaikan sejumlah pasal yang bisa dikenakan bagi pelanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ia pun mengaku lebih terkenal dibanding dengan para selebgram yang mengaku selebriti.

Hal itu disampaikan pengacara nyentrik ini di akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, Kamis (21/5/2020).

"Halo para selebgram, Anda mengaku selebriti, kamu tahu enggak? aku lebih terkenal dari pada kamu," ujarnya.

"Aku lebih dari pada selebriti, karena aku juga sudah profesional, tapi aku selalu hati-hati," ungkap dia.

Baca: Sarah Keihl Lelang Keperawanan Rp 2 M Ngaku Bercanda, Psikolog: Caranya Tidak Tepat

BERITA REKOMENDASI

Hotman Paris menyebut, bagi orang yang menulis kata-kata asusila di media sosial, bisa terancam hukuman 7 tahun penjara.

"Anda harus hati-hati dalam memposting sesuatu. Ingat pasal 27 ayat 1 di Undang-undang ITE."

"Apabila memuat kata-kata asusila bisa ancamannya 7 tahun penjara," jelasnya.

Selebgram Sarah Keihl ngaku lelang keperawanan hanya bercanda.
Selebgram Sarah Keihl ngaku lelang keperawanan hanya bercanda. (Instagram/@sarahkeihl)

Ia pun menyinggung kasus trio ikan asin yang dikenai hukuman lebih ringan.

"Beruntung kasus ikan asin cuma dihukum jauh di bawah 7 tahun penjara, hukumannya jauh lebih kecil, beruntung mereka," katanya.


Hotman Paris Hutapea juga mengingatkan soal ancaman hukuman penjara bagi pelanggar UU ITE.

"Pencemaran nama baik pasal 27 ayat 3 (ancamannya) 4 tahun penjara UU ITE, atau 310 311 KUHP."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas