Sarah Keihl Klarifikasi Lelang Keperawannya hanya Sarkasme, Aktivis Perempuan Beri Tanggapan
Aktivis perempuan menanggapi sarkasme lelang keperawanan yang dilakukan oleh selebgram Sarah Keihl.
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Video Sarah Keihl yang menyatakan diri akan melelang keperawanannya dengan harga dimulai dari Rp 2 Miliar untuk membantu korban Covid-19 sontak viral di media sosial.
Beberapa saat setelah video tersebut viral, Sarah langsung menghapusnya.
Sarah kemudian mengklarifikasi bahwa pernyataannya tersebut hanya gurauan dan sarkasme untuk menyindir orang-orang yang masih tak peduli dengan pandemi Covid-19.
Meskpun telah memberikan klarifikasi dan menghapus videonya, pernyataan Sarah Keihl masih menjadi sorotan masyarakat.
Baca: Hotman Paris Ingatkan Ancaman Hukuman Bagi Sarah Keihl yang Lelang Keperawanan: Anda Harus Hati-hati
Aktivis perempuan dari Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (SPEK-HAM), Fitri Haryani, menanggapi hal tersebut.
Menurut Fitri, pernyataan Sarah tersebut merupakan suatu kepanikan dalam melihat situasi atau kondisi di tengan pandemi ini.
"Kalau sudah disampaikan seperti itu, secara otomatis kan ada suatu hal kepanikan."
"Kalau saya melihat situasi, kondisi, tingkat depresi di situasi pandemi sekarang artinya kemudian muncul semacam sarkasme itu yang bagaimana dia mau mengungkapkan dengan situasi kondisi dia terhadap kondisi pandemi sekarang," kata Fitri pada Tribunnews.com melalui telepon, Kamis (21/5/2020) malam.
Fitri pun menilai ungkapan kepanikan Sarah dalam bentuk sarkasme itu kemungkinan muncul karena ia tidak mampu mengungkapkan dalam bahasa lain.
Pada akhirnya, menurut Fitri, pernyataan yang Sarah ungkapkan tersebut jadi menyerang dirinya sendiri.
"Kalau menyadari (bahwa itu sarkasme), itu kan suatu hal yang kemudian tidak hanya dilihat 'keperawanan' itu bukan sesuatu hal yang betul-betul mau dilakukan, tetapi dalam 'suatu hal yang sangat fundamental terhadap harkat martabat seorang perempuan'," kata Fitri.
"Nah ini bisa jadi ungkapan kepanikan itu yang kemudian tidak disadari muncul bentuk sarkasme, dia tidak bisa mengumpat dengan bahasa yang lain misalnya, jadi menyerang diri sendiri," sambungnya.
Fitri menambahkan, bisa jadi Sarah tidak menyadari bahwa pernyataannya merupakan sarkasme yang menyinggung harkat martabat perempuan sehingga ia pun tak membayangkan dampak setelahnya.
"Bisa juga ini sebagai bentuk bagian otoritas tubuh seseorang yang kemudian tidak menjadi persoalan misalnya terkait dengan hak dan otoritas keadaan tubuh, kemudian dia mengungkapkan sebagai bentuk sindiran salah satunya," lanjut Fitri.
Lelang Keperawanan Sarah Keihl Melanggar UU ITE
Sementara itu, menurut Ahli Hukum dari Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Agus Riewanto, aksi Sarah Keihl yang menyatakan diri siap melelang keperawanan demi membantu korban Covid-19 itu dapat dikenai pasal 27 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2018 tentang ITE.
Agus menambahkan, dalam pasal tersebut, Sarah Keihl bisa mendapat hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara.
"Pasal itu mengatur mengenai larangan penyebaran informasi elektronik yang berbentuk pelanggaran kesusilaan."
"Itu yang disampaikan ketika dia menjual keperawanan itu kan aspek susila, sesuatu yang dijunjung tinggi masyarakat tetapi dia informasikan secara daring di elektronik, secara main-main itu melanggar kesusilaan," ungkap Agus saat dihubungi Tribunnews.com melalui sambungan telepon, Kamis (21/5/2020) malam.
"Itu diatur di pasal itu, hukumannya maksimal 6 tahun," tambahnya.
Selain itu, menurut Agus, Sarah juga melanggar Pasal 296 jo Pasal 506 KUHP.
Dalam hal ini, Agus mengatakan, perbuatan Sarah dianggap telah melakukan pekerjaan mucikari ataupun PSK secara online.
"Bisa dikenai Pasal 296, Pasal 506 KUHP, di dua pasal itu intinya itu seseorang untuk menjadi mucikari dan PSK."
"Kalau yang dikatakan Sarah itu ada unsur dia menjual keperawanan, dia bisa ada unsur-unsur ini perbuatan PSK, boleh jadi itu adalah tindakan yang berlaku sebagai mucikari. unsur itu bisa dijerat pada yang bersangkutan," terangnya.
Agus pun menyampaikan, meskipun Sarah telah mengklarifikasi bahwa pernyataannya hanya berupa candaan ataupun sarkasme, hal itu tetap tidak bisa menghapus pidananya.
Baca: Lelang Keperawanan Sarah Keihl Disebut Langgar Norma hingga Tak Pantas Dianggap Candaan
Hal ini lantaran, Agus mengatakan, dalam hukum pidana maka yang dihukum adalah perbuatannya.
"Video yang dia hapus itu tidak menghilangkan perbuatannya, unsur pidananya tetap bisa dikenai," kata Agus.
Bahkan, Agus menambahkan, sekalipun Sarah telah menyampaikan permohonan maaf, hal itu hanya dapat menjadi pertimbangan ketika sudah diproses di pengadilan.
Ia pun menegaskan bahwa maaf tidak akan menghapuskan pidana.
"Maaf dalam pidana itu tidak dikenal, maaf tidak menghapuskan pidana, maaf itu akan menjadi pertimbangan hakim pada saat nanti seseorang itu diproses di pengadilan sebagai pertimbangan untuk meringankan hukuman, tapi tidak menghilangkan," jelas Agus.
"Meskipun kontennya sudah dihapus ataupun meminta maaf, walaupun bercanda atau sarkasme, tidak menghilangkan perbuatannya, itu pidana, kejahatan," sambungnya.
Agus menambahkan, dalam kasus Sarah Keihl ini, polisi dapat langsung melakukan tindakan hukum.
Baca: Bercanda soal Lelang Keperawanan, Sarah Keihl Disebut Cuma Kejar Viral
Pasalnya, Agus menuturkan, kasus ini termasuk delik pidana umum yang dapat langsung ditindak tanpa pengaduan.
"Untuk pendidikan masyarakat, sebenarnya, ini kan kejahatan delik pidana umum sehingga polisi bisa bertindak tanpa pengaduan," ujar Agus.
"Jadi polisi bisa bertindak mengenai unsur-unsur itu, dikaji, kemudian bisa ditangkap yang bersangkutan karena itu kejahatan," sambungnya.
Menurut Agus, tindakan Sarah ini bisa ditindak secara hukum karena termasuk penyalahgunaan media sosial untuk kepentingan niat kejahatan.
"Harus dibaca sebagai niat jahat karena yang bersangkutan tampaknya untuk menaikkan keuntungan material karena menaikkan rating dia," kata Agus.
Klarifikasi Sarah Keihl
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, setelah pernyataan lelang keperawanannya viral, Sarah Keihl akhirnya memberikan klarifikasi.
Awalnya, Sarah Keihl mengungkapkan melalui unggahan akun Instagram pribadinya bahwa ia melelang keperawanannya mulai dari Rp 2 miliar.
Klarifikasi itu kemudian Sarah sampaikan melalui akun Instagramnya, Kamis (21/5/2020), pagi.
Dalam klarifikasinya, Sarah menyatakan postingan yang ia ungggah sebelumnya yang menyatakan ia melelang keperawanannya mulai Rp 2 miliar dengan tujuan donasi untuk Covid-19 merupakan bentuk sindiran atau sarkasme.
Berikut klarifikasi lengkah Sarah sebagaimana dikutip dari akun instagramnya.
"Hallo temen2 maaf udh buat kegaduhan, sebenernya lelang keperawanan itu bentuk sindiran aku terhadap masyarakat yg gak peka sama situasi kayak gini, masih nongkorng dll, aku tujuannya sarkasme/bercanda, ada sebagian org yg bertaruh hal yg plaing penting di hidup mereka.
Tp ternyata sarkas yg aku bikin keterlaluan dan aku memohon maaf sebesar2nya, aku ga bermaksud lelang keperawanan.
Konten yg saya berikan di instagram mmg sarkasme & bercanda, aku harap teman2 mengerti tujuanku walaupun caranya salah.
Ini jd pelajaran untuk aku agar lebih berhati2 memilih kalimat, tdk ada niat pansos bisa di unfollow aja akunku. Terima kasih.
Sekali lagi saya mohon maaf yg sebesar besarnya, saya menerima konsekuensi sosial yg klain berikan, tetapi saya juga manusia saya kaget menerima hate speech yg dilontarkan ke saya, saya mlm ini ga bs tidur dan keluarga saya pun kaget dgn sarkasme yg saya buat dan respon orang2 yg bully saya dan keluarga saya.
Untuk menebus kesalahan saya, saya akan memberikan 1000 sembako dari uang saya pribadi, dan uang itu HALAL, saya tidak pernah menjual diri & harga diri saya."
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta/Febia Rosada)