Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

BREAKING NEWS: Artis DS Ditangkap Polisi Karena Narkoba, Siapa?

Artis DS atau Dwi Sasono ditangkap polisi karena mengonsumsi narkoba jenis ganja

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in BREAKING NEWS: Artis DS Ditangkap Polisi Karena Narkoba, Siapa?
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus bersama Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S Latuheru. Dwi Sasono ditangkap polisi karena mengonsumsi narkoba jenis ganja. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lagi-lagi artis Indonesia ditangkap aparat kepolisian karena kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.

Adalah DS --yang belakangan terungkap sebagai Dwi Sasono-- ditangkap polisi karena mengonsumsi narkoba jenis ganja.

Kabar penangkapan artis itu dibenarkan oleh Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus ketika dihubungi awak media, Senin (1/6/2020) pagi.

"Iya benar (artis ditangkap narkoba)," kata Kombes Pol Yusri Yunus.

Yusri belum mau membocorkan siapa artis Indonesia yang ditangkap aparat kepolisian karena kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.

"Inisialnya DS," ucapnya.

Baca: Artis DS yang Ditangkap karena Narkoba Ternyata Dwi Sasono, Ini Sosoknya

Baca: Lucinta Luna Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba Tanpa Didampingi Kuasa Hukum

Baca: Kuasa Hukum Beberkan Kondisi Tio Pakusadewo di Tahanan Polda Metro Jaya

Berita Rekomendasi

Hanya saja, Yusri Yunus mengatakan bahwa artis tersebut terjun sebagai bintang sinetron dan film yang meramaikan industri sinema Indonesia.

"Nanti akan rilis di Polres Metro Jakarta Selatan jam 10 pagi," ujar Yusri Yunus.

Tentu DS menambah daftar penangkapan artis Indonesia karena narkoba, diantaranya ada Tora Sudiro, Tio Pakusadewo, Jefri Nichol, dan masih banyak lagi.

Tio Pakusadewo dikabarkan kembali disebutkan ditangkap polisi terkait kasus kepemilikan dan pemakaian narkotika, Selasa (14/4/2020) dini hari. Tio Pakusadewo diamankan polisi di rumahnya, kawasan Ampera, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Tio Pakusadewo dikabarkan kembali disebutkan ditangkap polisi terkait kasus kepemilikan dan pemakaian narkotika, Selasa (14/4/2020) dini hari. Tio Pakusadewo diamankan polisi di rumahnya, kawasan Ampera, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. (istimewa)

Kabar Tio Pakusadewo

Sebelumnya, Polda Metro Jaya angkat bicara seputar hasil proses asesmen rehabilitasi aktor gaek Tio Pakusadewo (56).

Polda Metro Jaya melalui Kabid Humas, Kombes Yusri Yunus mengatakan kalau pihaknya sudah menerima hasil dari proses asesmen rehabilitasi Tio Pakusadewo, dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

"Kami baru menerima hasil assesmen rehab ini setelah idul fitri kemarin," kata Yusri Yunus ditemui di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (27/5/2020).

Yusri mengatakan bahwa Tio Pakusadewo menjalani proses rehabilitasi di BNNP DKI Jakarta dan hasilnya dikeluarkan oleh pihak yang bersangkutan pada 28 April 2020.

"Hasil assessment saudara TP (Tio Pakusadewo) ini hasilnya adalah perlu adanya rehabilitasi secara medis dan juga rehabilitasi sosial, sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang perundang-undangan narkotika," ucapnya.

"Dengan tidak mengabaikan proses hukum yang berjalan," tambahnya.

Baca: Pilih Politik Diam, Ahmad Dhani: Nggak Mungkin Saya Melawan Pemerintahan

Baca: Dulu Kaget Ada Tas Harganya Rp20 Juta, Kini Citra Kirana Hobi Beli yang Bermerek

Yusri mengaku pihaknya masih mendalami hasil asesmen rehabilitasi dari Tio Pakusadewo, dan akan berkoordinasi dengan Panti Rehabilitasi.

"Nanti kita akan koordinasikan dengan pihak RSKO di Cibubur, Jakarta Timur. Nanti dilihat setelah kita melakukan koordinasi," ungkapnya.

Lebih lanjut, Yusri Yunus mengakui bahwa nantinya pihak kepolisian akan memutuskan setelah mendalami hasil asesmen rehabilitasi Tio Pakusadewo.

"Nanti akan kita gelar apakah kemungkinan hasil assessment untuk rehabilitasi itu bisa kita terima atau tidak," ujar Yusri Yunus.

Lucinta Luna mengelap airmatanya saat menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim. Ia tampak kebingungan karena tak didampingi kuasa hukumnya.
Lucinta Luna mengelap airmatanya saat menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim. Ia tampak kebingungan karena tak didampingi kuasa hukumnya. ((TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA))

Lucinta Luna Didakwa Pasal Berlapis

 Artis Lucinta Luna didakwa pasal berlapis terkait kepemilikan narkotika dan psikotropika.

Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Rabu (27/5/2020).

Lucinta Luna menjalani persidangan perdana melalui video conference dari rumah tahanan (rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Lucinta Luna dua dakwaan berbeda terkait 2 butir ekstasi dan 7 butir pil riklona.

"Dalam hal memiliki dua butir ekstasi dilakukan terdakwa secara tanpa hak dan melawan hukum," tutur Asep Hasan Sofyan, selaku Jaksa Penuntut Umum, pada saat membacakan surat dakwaan.

Polisi menemukan dua butir ekstasi di bak sampah di apartemen pribadi Lucinta Luna.

Ekstasi itu didapatkan Lucinta Luna dari seorang perempuan di tempat hiburan malam di kawasan Senopati, Jakarta.

"Ekstasi mengandung MDMA yang terdaftar sebagai narkotika golongan 1," kata Asep.

Lucinta disebut sempat mencoba beberapa diantaranya dan membawa sisa ekstasi ke apartemennya. Pada 5 Februari 2020, Lucinta membuang sisa ekstasi ke bak sampah.

Sedangkan, untuk tujuh butir pil riklona ditemukan polisi saat menggeledah apartemen Lucinta.

Psikotropika itu didapat Lucinta dengan cara membeli dari Intan Florencia yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Lucinta membeli seharga Rp 500 ribu. Transaksi berlangsung di Plaza Indonesia, Jakarta pada 3 Februari 2020.

Baca: Tenar Jadi Selebriti, Sophia Latjuba Tak Pernah Bercita-cita Jadi Artis, Sempat Kuliah Kedokteran

Baca: Duo Ratu atau Duo Maia? Ahmad Dhani Pilih Mana? Singgung Nama Mulan Jameela dan Maia Estianty

"Psikotropika itu terdakwa dapatkan pada 3 Februari 2020 di Plaza Indonesia," ujar Asep.

Psikotropika itu ditemukan dalam kotak bekas bungkus permen yang diletakkan di ruang tamu.

Atas perbuatan itu, Lucinta Luna dijerat Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dan, dijerat Pasal 60 ayat 3 atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Untuk diketahui, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Lucinta Luna di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat Selasa, 11 Februari 2020.

Pada saat ini, dia mendekam di rumah tahanan Pondok Bambu.

--

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas