Ditahan Sepekan Lalu, Dwi Sasono Sudah Ajukan Asesmen Rehabilitasi, Apa Hasilnya?
Sudah satu pekan lamanya aktor Dwi Sasono (40) mendekam didalam penjara akibat kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sudah satu pekan lamanya aktor Dwi Sasono (40) mendekam didalam penjara akibat kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.
Setelah ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, 26 Mei 2020 pukul 20.00 WIB lalu, Dwi Sasono ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan untuk menebus perbuatannya.
Dalam penangkapan, polisi menyita 16 gram ganja yang disimpan oleh Dwi Sasono dalam sebuah tempat yang diletakan diatas lemari.
"Pengakuan DS ini ia konsumsi sebulan terakhir. Motifnya karena susah tidur, karena tidak bekerja selama PSBB ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam giat rilis hasil menangkap Dwi Sasono, di Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020).
Setelah tujuh hari resmi ditahan, Yusri Yunus mengatakan kalau pihak Dwi Sasono sudah mengajukan permohonan asesmen rehabilitasi.
Baca: Usai Antar Pesanan Dwi Sasono, C si Pembawa Ganja Melarikan Diri Kini Diburu Polisi
Baca: BREAKING NEWS: Artis DS Ditangkap Polisi Karena Narkoba, Siapa?
"Sampai hari ini memang sudah ada pengajuan dari tim pengacara yang bersangkutan untuk rehabilitasi. Suratnya sudah kita Terima," ucapnya.
Yusri mengatakan bahwa penyidik satuan narkoba Polres Metro Jakarta Selatan sudah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Kota (BNK) DKI Jakarta Selatan, dalam proses asesmen rehabilitasi itu.
Dwi Sasono dikatakan Yusri sudah mengajukan proses asesmen dengan BNK DKI Jakarta Selatan.
"Hasilnya rencananya dua hari kedepan keluar," ungkapnya.
Lebih lanjut, atas perbuatannya Dwi Sasono dijerat dengan pasal 114 subsider pasal 111 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"DS terancam pidana penjara minimal lima tahun," ujar Yusri Yunus.