Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Dwi Sasono Terjerat Kasus Narkoba, Begini Kronologi Penangkapannya

Kronologi penangkapan artis Dwi Sasono yang terjerat kasus narkoba. Ia diamankan tanggal 26 Mei 2020 dengan barang bukti ganja seberat hampir 16 gram.

Penulis: Rica Agustina
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Dwi Sasono Terjerat Kasus Narkoba, Begini Kronologi Penangkapannya
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Kronologi penangkapan artis Dwi Sasono yang terjerat kasus narkoba. Ia diamankan tanggal 26 Mei 2020 dengan barang bukti ganja seberat hampir 16 gram. 

TRIBUNNEWS.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan kronologi penangkapan artis Dwi Sasono atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Dwi Sasono diamankan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) pada Selasa (26/5/2020) di kediamannya di daerah Pondok Labu, Jakarta Selatan.

Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penangkapan Dwi Sasono berdasarkan laporan masyarakat pada pihaknya.

Setelah menerima laporan, Sat Resnarkoba Jakarta Selatan kemudian melakukan penyelidikan.

"Awalnya berdasarkan laporan masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan, penyelidikan bahwa ada seseorang yang sekarang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO)."

"Inisialnya adalah C, yang sering mengedarkan narkoba jenis ganja," papar Kombes Pol Yusri Yunus dalam video yang diunggah di kanal YouTube Beepdo, Senin (1/6/2020).

Baca: 7 Fakta Kasus Dwi Sasono Terjerat Narkoba: Barang Bukti, Kronologi Penangkapan hingga Pengakuannya

Sehari sebelum menangkap Dwi Sasono, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan pengintaian pada tersangka.

Berita Rekomendasi

Pada Selasa (26/5/2020), tersangka C mengirimkan ganja pada Dwi Sasono, kemudian sekira pukul 20.00 WIB Sat Resnarkoba menangkap pemain Sitkom 'Tetangga Masa Gitu' ini.

Meski Dwi Sasono telah tertangkap, pihak kepolisian menyebut bahwa tersangka C melarikan diri.

Lebih Lanjut, pada saat penangkapan Dwi Sasono, Sat Resnarkoba menemukan barang bukti narkoba berupa jenis ganja seberat hampir 16 gram.

"Ditemukan ada narkotika jenis ganja seberat hampir 16 gram yang dia sembunyikan di atas lemarinya," papar Kombes Pol Yusri Yunus.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Saat ditangkap, Dwi Sasono tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif.

Dwi Sasono pun megakui telah mengonsumsi ganja selama satu bulan.

Motif Dwi Sasono mengonsumsi obat terlarang ini yakni untuk mengisi kekosongan waktu, dan mengatsi masalah kesulitan tidur selama Covid-19.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas