Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Pakai Ganja, Dwi Sasono Merasa Tenang dan Bisa Tidur Lebih Cepat

Aktor Dwi Sasono terjerat kasus narkoba. Polisi mengamankan suami Widi Mulia itu di kediamannya, kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, 26 Mei 2020.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Pakai Ganja, Dwi Sasono Merasa Tenang dan Bisa Tidur Lebih Cepat
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pemain film Dwi Sasono dan Slamet Rahardjo saat konferensi pers usai press screening film Buku Harianku di Jakarta, Senin (9/3/2020). Film yang menceritakan sebuah drama petualangan anak yang menyatukan keluarga itu akan tayang di bioskop mulai 12 Maret 2020. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM - Aktor Dwi Sasono terjerat kasus narkoba. Polisi mengamankan suami Widi Mulia itu di kediamannya, kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, 26 Mei 2020 pukul 20.00.

Dari penangkapan tersebut, polisi satuan narkoba Polres Jakarta Selatan menyita barang bukti narkoba jenis ganja seberat 16 gram.

Sudah satu minggu ini Dwi Sasono mendekam di penjara Polres Metro Jakarta Selatan, untuk menebus perbuatannya.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung mengatakan bahwa alasan Dwi Sasono konsumsi ganja karena sulit tidur.

"DS mengaku saat dia menggunakan ganja memang satu bulan terakhir ini. Dia mengaku susah tidur," kata Kompol Vivick Tjangkung ketika dihubungi awak media, Selasa (2/6/2020).

Baca: Permohonan Rehabilitasi Dwi Sasono Dikabulkan, Apakah Dipindahkan ke Panti Rehab atau Tetap di Bui?

Baca: Dwi Sasono Sudah Sepekan Ditahan, Widi Mulia Belum Pernah Datang Menjenguk

Vivick menambahkan, ada efek yang dirasakan oleh suami dari penyanyi dan bintang film Widi Mulia itu ketika mengonsumsi ganja selama sebulan ini.

Berita Rekomendasi

"Dia (Dwi Sasono) mengaku jika menggunakan ganja ritme tidurnya bisa cepat dan dia merasa tenang," ucapnya.

Baca: Dwi Sasono Pakai Ganja karena Susah Tidur, Ketahui Penyebab Susah Tidur dan Solusinya Tanpa Narkoba

Akan tetapi, setelah seminggu tidak konsumsi ganja dan hidup di penjara, Vivick Tjangkung mengatakan kalau Dwi Sasono sudah bisa menerima kenyataan, bahwa dirinya salah sudah mengonsumsi ganja agar bisa tidur.

"Kondisi DS (Dwi Sasono) di dalam baik dan sehat," ungkapnya.

Vivick Tjangkung menegaskan bahwa langkag Dwi Sasono salah konsumsi ganja, dan atas tindakannya Dwi dijerat dengan pasal 114 subsider 111 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Bisa terjerat hukum minimal 5 tahun sampai maksimal 20 tahun penjara," ujar Vivick Tjangkung

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas