Pakai Ganja, Dwi Sasono Merasa Tenang dan Bisa Tidur Lebih Cepat
Aktor Dwi Sasono terjerat kasus narkoba. Polisi mengamankan suami Widi Mulia itu di kediamannya, kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, 26 Mei 2020.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Aktor Dwi Sasono terjerat kasus narkoba. Polisi mengamankan suami Widi Mulia itu di kediamannya, kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, 26 Mei 2020 pukul 20.00.
Dari penangkapan tersebut, polisi satuan narkoba Polres Jakarta Selatan menyita barang bukti narkoba jenis ganja seberat 16 gram.
Sudah satu minggu ini Dwi Sasono mendekam di penjara Polres Metro Jakarta Selatan, untuk menebus perbuatannya.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung mengatakan bahwa alasan Dwi Sasono konsumsi ganja karena sulit tidur.
"DS mengaku saat dia menggunakan ganja memang satu bulan terakhir ini. Dia mengaku susah tidur," kata Kompol Vivick Tjangkung ketika dihubungi awak media, Selasa (2/6/2020).
Baca: Permohonan Rehabilitasi Dwi Sasono Dikabulkan, Apakah Dipindahkan ke Panti Rehab atau Tetap di Bui?
Baca: Dwi Sasono Sudah Sepekan Ditahan, Widi Mulia Belum Pernah Datang Menjenguk
Vivick menambahkan, ada efek yang dirasakan oleh suami dari penyanyi dan bintang film Widi Mulia itu ketika mengonsumsi ganja selama sebulan ini.
"Dia (Dwi Sasono) mengaku jika menggunakan ganja ritme tidurnya bisa cepat dan dia merasa tenang," ucapnya.
Baca: Dwi Sasono Pakai Ganja karena Susah Tidur, Ketahui Penyebab Susah Tidur dan Solusinya Tanpa Narkoba
Akan tetapi, setelah seminggu tidak konsumsi ganja dan hidup di penjara, Vivick Tjangkung mengatakan kalau Dwi Sasono sudah bisa menerima kenyataan, bahwa dirinya salah sudah mengonsumsi ganja agar bisa tidur.
"Kondisi DS (Dwi Sasono) di dalam baik dan sehat," ungkapnya.
Vivick Tjangkung menegaskan bahwa langkag Dwi Sasono salah konsumsi ganja, dan atas tindakannya Dwi dijerat dengan pasal 114 subsider 111 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Bisa terjerat hukum minimal 5 tahun sampai maksimal 20 tahun penjara," ujar Vivick Tjangkung
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.