Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Permohonan Rehabilitasi Dwi Sasono Dikabulkan, Apakah Dipindahkan ke Panti Rehab atau Tetap di Bui?

Aktor Dwi Sasono mengajukan permohonan asesmen rehabilitasi, setelah ditangkap jajaran Polres Jakarta Selatan, karena jeratan kasus narkoba.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Permohonan Rehabilitasi Dwi Sasono Dikabulkan, Apakah Dipindahkan ke Panti Rehab atau Tetap di Bui?
Warta Kota/Alex Suban
Dwi Sasono berkunjung ke redaksi Tribunnews.com dan Warta Kota di Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019). Dwi Sasono mempromosikan film Mendadak Kaya karya rumah produksi MD Pictures. Warta Kota/Alex Suban 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM - Aktor Dwi Sasono mengajukan permohonan asesmen rehabilitasi, setelah ditangkap jajaran Polres Jakarta Selatan, karena jeratan kasus narkoba.

Permohonan asesmen rehabilitasi tersebut lantas dikabulkan pihak kepolisian.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompop Vivick Tjangkung ketika dihubungi awak media, Selasa (2/6/2020).

"Setelah asesmen dikirim dari tim kuasa hukum DS, proses asesmen sudah diterima dan DS sudah jalani asesmen rehabilitasi tersebut," kata Kompol Vivick Tjangkung.

Baca: Dwi Sasono Sudah Sepekan Ditahan, Widi Mulia Belum Pernah Datang Menjenguk

Vivick mengatakan bahwa Dwi Sasono menjalani asesmen rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan, Selasa siang.

Aktor berinisial DS atau Dwi Sasono saat dirilis terkait kasus kepemilikan narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020). DS ditangkap pada 26 Mei lalu di rumahnya di kawasan Pondok Labu Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan, polisi berbasil menemjkan barang bukti ganja seberat 16 gram. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Aktor berinisial DS atau Dwi Sasono saat dirilis terkait kasus kepemilikan narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020). DS ditangkap pada 26 Mei lalu di rumahnya di kawasan Pondok Labu Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan, polisi berbasil menemjkan barang bukti ganja seberat 16 gram. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Vivick memberikan alasan mengapa mengabulkan proses asesmen rehabilitasi Dwi Sasono.

Berita Rekomendasi

Baca: Widi Mulia Tak Tahu Suaminya Konsumsi Ganja, Polisi Sebut Dwi Sasono ''Bermain'' Rapi Sekali

Baca: Dwi Sasono Pakai Ganja karena Susah Tidur Selama Pandemi Covid-19

"DS mengaku saat dia menggunakan ganja memang satu bulan terakhir ini. Dia mengaku susah tidur, dia mengaku jika menggunakan ganja ritme tidurnya bisa cepat dan dia merasa tenang," jelasnya.

Lebih lanjut, Vivick Tjangkung meminta publik sabar menanti hasil proses asesmen rehabilitasi Dwi Sasono.

Baca: Dwi Sasono Pakai Ganja karena Susah Tidur, Ketahui Penyebab Susah Tidur dan Solusinya Tanpa Narkoba

"Jika hasil sudah keluar, kami akan memutuskan langkah selanjutnya, apakah dipindahkan ke panti rehab atau tetap di penjara. Jadi tunggu hasilnya keluar," ujar Vivick Tjangkung.

Diberitakan sebelumnya, Dwi Sasono ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, 26 Mei 2020 pukul 20.00 WIB.

Dari penangkapan tersebut, polisi satuan narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 16 hram dari tangan Dwi Sasono.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas