Permohonan Rehabilitasi Dwi Sasono Dikabulkan, Apakah Dipindahkan ke Panti Rehab atau Tetap di Bui?
Aktor Dwi Sasono mengajukan permohonan asesmen rehabilitasi, setelah ditangkap jajaran Polres Jakarta Selatan, karena jeratan kasus narkoba.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Aktor Dwi Sasono mengajukan permohonan asesmen rehabilitasi, setelah ditangkap jajaran Polres Jakarta Selatan, karena jeratan kasus narkoba.
Permohonan asesmen rehabilitasi tersebut lantas dikabulkan pihak kepolisian.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompop Vivick Tjangkung ketika dihubungi awak media, Selasa (2/6/2020).
"Setelah asesmen dikirim dari tim kuasa hukum DS, proses asesmen sudah diterima dan DS sudah jalani asesmen rehabilitasi tersebut," kata Kompol Vivick Tjangkung.
Baca: Dwi Sasono Sudah Sepekan Ditahan, Widi Mulia Belum Pernah Datang Menjenguk
Vivick mengatakan bahwa Dwi Sasono menjalani asesmen rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan, Selasa siang.
Vivick memberikan alasan mengapa mengabulkan proses asesmen rehabilitasi Dwi Sasono.
Baca: Widi Mulia Tak Tahu Suaminya Konsumsi Ganja, Polisi Sebut Dwi Sasono ''Bermain'' Rapi Sekali
Baca: Dwi Sasono Pakai Ganja karena Susah Tidur Selama Pandemi Covid-19
"DS mengaku saat dia menggunakan ganja memang satu bulan terakhir ini. Dia mengaku susah tidur, dia mengaku jika menggunakan ganja ritme tidurnya bisa cepat dan dia merasa tenang," jelasnya.
Lebih lanjut, Vivick Tjangkung meminta publik sabar menanti hasil proses asesmen rehabilitasi Dwi Sasono.
Baca: Dwi Sasono Pakai Ganja karena Susah Tidur, Ketahui Penyebab Susah Tidur dan Solusinya Tanpa Narkoba
"Jika hasil sudah keluar, kami akan memutuskan langkah selanjutnya, apakah dipindahkan ke panti rehab atau tetap di penjara. Jadi tunggu hasilnya keluar," ujar Vivick Tjangkung.
Diberitakan sebelumnya, Dwi Sasono ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, 26 Mei 2020 pukul 20.00 WIB.
Dari penangkapan tersebut, polisi satuan narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 16 hram dari tangan Dwi Sasono.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.