Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Polisi Pastikan Dwi Sasono Bukan Pengedar Narkoba

Polres Metro Jakarta Selatan memastikan artis Dwi Sasono tidak dikategorikan sebagai pengedar narkoba.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Polisi Pastikan Dwi Sasono Bukan Pengedar Narkoba
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Aktor berinisial DS atau Dwi Sasono saat dirilis terkait kasus kepemilikan narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020). DS ditangkap pada 26 Mei lalu di rumahnya di kawasan Pondok Labu Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan, polisi berbasil menemjkan barang bukti ganja seberat 16 gram. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan memastikan artis Dwi Sasono tidak dikategorikan sebagai pengedar narkoba.

Sebaliknya, kepolisian menyebut aktor film mendadak dangdut itu hanya pengguna.

Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung menyampaikan kesimpulan itu diambil setelah memeriksa intensif Dwi Sasono dalam beberapa hari terakhir. Hasilnya tidak ditemukan indikasi Dwi Sasono sebagai pengedar.

Baca: Dukungan Cynthia Lamusu dan Nola B3 untuk Widi Mulia Usai sang Suami Dwi Sasono Terjerat Narkoba

"Sudah kami lakukan buka komunikasinya dan sama sekali tidak ada temuan indikasi pengedar," kata Vivick kepada wartawan, Selasa (2/6/2020).

Lebih lanjut, Vivick mengatakan Dwi Sasono diketahui membeli narkoba untuk keperluan pribadi. Meskipun barang bukti yang ditemukan cukup banyak oleh kepolisian.

Baca: Vino G Bastian Anggap Kesalahan Dwi Sasono Konsumsi Narkonba Bukan Seperti Penjahat Apalagi Koruptor

"Dia hanya sebagai pembeli untuk dipakai," pungkasnya.

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus mengatakan pihak Dwi Sasono sudah mengajukan permohonan asesmen rehabilitasi terkait penyalahgunaan narkoba.

Sampai hari ini memang sudah ada pengajuan dari tim pengacara yang bersangkutan untuk rehabilitasi. Suratnya sudah kita Terima," kata Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020).

Yusri mengatakan penyidik satuan narkoba Polres Metro Jakarta Selatan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Kota (BNK) DKI Jakarta Selatan, dalam proses asesmen rehabilitasi itu.

Diketahui, Dwi Sasono ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, 26 Mei 2020 pukul 20.00 WIB lalu.

Dwi Sasono ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan untuk menebus perbuatannya.

Dalam penangkapan, polisi menyita 16 gram ganja yang disimpan oleh Dwi Sasono dalam sebuah tempat yang diletakan diatas lemari.

Baca: Stres Tak Kerja Selama Pandemi Covid-19, Dwi Sasono Tak Bisa Tidur Hingga Konsumsi Ganja

"Pengakuan DS ini ia konsumsi sebulan terakhir. Motifnya karena susah tidur, karena tidak bekerja selama PSBB ini," jelasnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas