Sang Adik Ungkap Isu Kedekatan Syahrini dengan Mr H Adalah Settingan, Ini Fakta Sebenarnya
Yakni laporan Syahrini tentang pencemaran nama baik yang menyeret penyanyi dangdut Lia Ladysta terkait isu kedekatan sang artis dengan sosok Mr H.
Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Daryono
Melalui tayangan YouTube Intens Investigasi pada 3 Juni 2020, Rani menerangkan bagaimana fakta sosok Mr H hanyalah settingan.
"Saat itu kita buat video bentuk kerja sama kita dengan satu perusahaan yang pengen namanya besar pakai jasa kami. Saya ada kontraknya, saya punya cerita kronologisnya seperti apa," terang Rani.
Rani kemudian menunjukkan bukti, jika inisial H memanglah berawal dari sebuah kerjasama.
"Dulu kita pernah live IG terus seakan-akan Syahrini 'cie udah punya pacar, cie-cie dikirimin bunga sama H', nah itu kaitannya dengan kerjasama dengan satu perusahaan," lanjut Rani.
Rani pun menunjukkan percakapan WhatsApp yang meminta beberapa permintaan perusahaan yang bersangkutan.
Rani kemudian menegaskan jika semua yang terjadi saat itu sudah sesuai skrip dan telah diatur.
"Hanya live IG aja Syahrini dapat bunga yang saya aproove, yang lainnya saya nggak mau," tambah Rani.
"Itu adalah skrip yang dibuat oleh klien saya," ujar Rani.
"Menindaklanjuti laporan hari ini, saya memang datang ke Polda untuk melaporkan yang terbaru dan saya dipanggil oleh pihak penyidik untuk memberikan keteranganlah," terang Rani.
"Jadi, pelapor ini menggiring opini jika Syahrini ini telah menikah 'Saya tahu kok karena saya kenal dengan pengacaranya beliau, saya tahu kok, saya begini kok' begini-begini," lanjut Rani menirukan ucapan Lia Ladysta.
Kemudian muncul beberapa nama setelah Lia mengungkap kedekatan Syahrini dengan sosok H, dari Haji Salim hingga Hotman Paris dan lain-lain.
"Nah clearnya, si H adalah bentuk kerja sama saya dengan salah satu perusahaan," pungkas Rani.
Lia Ladysta pun terancam dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 Ayat (3) UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas UU RI NO.11 THN 2008 TTG ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Simak video selengkapnya !
(Tribunnews.com/ Siti Nurjannah Wulandari)