Dwi Sasono Bakal Jalani Rehabilitasi, Proses Hukumnya Tetap Jalan
Keinginan aktor Dwi Sasono jalani rehabilitasi untuk mengatasi ketergantungannya terhadap narkoba, dalam hal ini ganja, dikabulkan pihak kepolisian.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Keinginan aktor Dwi Sasono menjalani rehabilitasi untuk mengatasi ketergantungannya terhadap narkoba, dalam hal ini ganja, dikabulkan pihak kepolisian.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung mengatakan pihaknya sudah menerima hasil asesmen Dwi Sasono dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Administrasi Jakarta Selatan.
"Kami sudah menerima hasil dari BNNK. Hasilnya adalah DS ketergantungan canabis atau ganja," kata Kompol Vivick Tjangkung ketika ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2020).
Meski mengabulkan proses rehabilitasi, Vivick belum bisa memastikan Dwi Sasono dapat hukuman rehabilitasi.
Baca: Nagita Slavina Menangis Dengar Cerita dan Harapan Anak-anak Dwi Sasono
Karena, berkas perkara suami Widi Mulia tetap berjalan.
"Keputusan nanti kita lihat dari hasil proses hukum yang berjalan," ucapnya.
Lebih lanjut, Vivick Tjangkung mengatakan kalau pihaknya masih menyelesaikan berkas perkara Dwi Sasono untuk dikirimkan ke Kejaksaan.
"Pemberkasan kita lakukan sebagaimana mestinya dan kita sedang melengkapi berkas kedepan yang akan dikirim ke kejaksaan," ujar Vivick Tjangkung.
Diberitakan sebelumnya, Dwi Sasono ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, 26 Mei 2020 pukul 20.00 WIB.
Dari penangkapan tersebut, polisi satuan narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 16 gram dari tangan Dwi Sasono.
Atas perbuatannya, Dwi Sasono dijerat dengan pasal 114 subsider 111 ayat 1, subsider pasal 127 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan penjara.