Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Dwi Sasono Bakal Jalani Rehabilitasi, Proses Hukumnya Tetap Jalan

Keinginan aktor Dwi Sasono jalani rehabilitasi untuk mengatasi ketergantungannya terhadap narkoba, dalam hal ini ganja, dikabulkan pihak kepolisian.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Dwi Sasono Bakal Jalani Rehabilitasi, Proses Hukumnya Tetap Jalan
Warta Kota/Alex Suban
Dwi Sasono berkunjung ke redaksi Tribunnews.com dan Warta Kota di Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019). Dwi Sasono mempromosikan film Mendadak Kaya karya rumah produksi MD Pictures. Warta Kota/Alex Suban 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM - Keinginan aktor Dwi Sasono menjalani rehabilitasi untuk mengatasi ketergantungannya terhadap narkoba, dalam hal ini ganja, dikabulkan pihak kepolisian.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung mengatakan pihaknya sudah menerima hasil asesmen Dwi Sasono dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Administrasi Jakarta Selatan.

"Kami sudah menerima hasil dari BNNK. Hasilnya adalah DS ketergantungan canabis atau ganja," kata Kompol Vivick Tjangkung ketika ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2020).

Meski mengabulkan proses rehabilitasi, Vivick belum bisa memastikan Dwi Sasono dapat hukuman rehabilitasi.

Baca: Nagita Slavina Menangis Dengar Cerita dan Harapan Anak-anak Dwi Sasono

Karena, berkas perkara suami Widi Mulia tetap berjalan.

Aktor berinisial DS atau Dwi Sasono saat dirilis terkait kasus kepemilikan narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020). DS ditangkap pada 26 Mei lalu di rumahnya di kawasan Pondok Labu Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan, polisi berbasil menemjkan barang bukti ganja seberat 16 gram. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Aktor berinisial DS atau Dwi Sasono saat dirilis terkait kasus kepemilikan narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020). DS ditangkap pada 26 Mei lalu di rumahnya di kawasan Pondok Labu Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan, polisi berbasil menemjkan barang bukti ganja seberat 16 gram. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)
Berita Rekomendasi

"Keputusan nanti kita lihat dari hasil proses hukum yang berjalan," ucapnya.

Lebih lanjut, Vivick Tjangkung mengatakan kalau pihaknya masih menyelesaikan berkas perkara Dwi Sasono untuk dikirimkan ke Kejaksaan.

"Pemberkasan kita lakukan sebagaimana mestinya dan kita sedang melengkapi berkas kedepan yang akan dikirim ke kejaksaan," ujar Vivick Tjangkung.

Diberitakan sebelumnya, Dwi Sasono ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, 26 Mei 2020 pukul 20.00 WIB.

Dari penangkapan tersebut, polisi satuan narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 16 gram dari tangan Dwi Sasono.


Atas perbuatannya, Dwi Sasono dijerat dengan pasal 114 subsider 111 ayat 1, subsider pasal 127 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan penjara.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas