Mantan Manajer Minta Jefri Nichol Kembalikan Uang Kontrak Falcon Pictures Sekitar R0. 200 Juta
Kasus wanprestasi yang diduga dilakukan bintang film Jefri Nihol (21) kepada rumah produksi Falcon Pictures, masih bergulir di Pengadilan.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus wanprestasi yang diduga dilakukan bintang film Jefri Nihol (21) kepada rumah produksi Falcon Pictures, masih bergulir di Pengadilan.
Jefri Nichol dituding tidak melakukan pekerjaan yang sudah sesuai dengan kontrak, yakni membintangi empat film produksi Falcon Pictures.
Akibatnya, Jefri Nichol digugat secara perdata oleh Falcon Pictures ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tak hanya Jefri Nichol, pihak Falcon Pictures juga menggugat ibundanya, Junita Eka Putri, ibunya, serta Baetz Agagon dengan gugatan sebesar Rp. 4,2 Miliar.
Baca: Terseret Kasus Wanprestasi dengan Falcon Pictures, Pihak Mantan Manajemen Jefri Nichol Ikut Disidang
Baca: 7 Tahun Lalu Terjerat Narkoba, Raffi Ahmad Semangati Anak-anak Dwi Sasono, Om Pernah Kena Musibah
Baetz Agagon, mantan manajer dan manajemen Jefri baru mendatangi persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2020).
Usai sidang, Baetz mengaku sudah mendatangi Falcon Pictures untuk membicarakan masalah wanprestasi ini dengan baik-baik.
"Saya sama mamanya Jefri sudah ke kantor Falcon Pictures untuk bicara masalah ini. Kalau Jefri waktu itu tidak datang," kata Baetz Agagon.
Baetz menambahkan, bahwa pihak Falcon Pictures menyampaikan sebuah solusi yang baik, agar masalah ini bisa diselesaikan secara keleluargaan.
"Katanya Pak Navin, kalau Jefri membintangi satu film saja, tidak sampai dikasusi seperti ini," ucapnya.
"Cuman pertemuan itu mereka meminta untuk uang yang sudah dibayar berupa Down Paymen (DP) dikembalikan," tambahnya.
Hanya saja sampai detik ini, diakui Baetz kalau Jefri belum mengembalikan uang DP itu ke pihak Falcon Pictures.
"Waktu itu saya lupa ya karena sudah lama. DP sudah masuk sekitar Rp. 189 juta atau Rp. 198 juta. Soalnya ini kasus di tahum 2018 jadi sudah lama," jelasnya.
Baca: Terlihat Tegar Hadapi Kasus Dwi Sasono, Widi Mulia: Kita Sudahi Kesedihannya
Baca: Ruangan Usai Disemprot Disinfektan, Bisakah Langsung Dipakai?
Baca: Cynthia Lamusu dan Surya Saputra 12 Tahun Menikah, Baru Tahu Ada Peran Nola Be3 Pada Kisah Cintanya
Sehingga, kasus wanprestasi ini menyulitkan Baetz karena merasa membuang waktu dan tenaga menghadiri persidangan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.