Dwi Sasono Dititipkan ke RSKO untuk Rehabilitasi, Polisi: Proses Hukum Tetap Jalan
Artis Dwi Sasono telah mulai menjalani proses rehabilitasi di RSKO, Cibubur, Jakarta Timur pada Selasa (9/6/2020) hari ini.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Dwi Sasono telah mulai menjalani proses rehabilitasi di RSKO, Cibubur, Jakarta Timur pada Selasa (9/6/2020) hari ini.
Dia direncanakan akan direhabilitasi paling lambat selama 6 bulan.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung mengatakan rehabilitasi yang dilakukan oleh Dwi Sasono tidak berarti menghilangkan proses hukum yang bersangkutan. Dia memastikan proses hukum tetap lanjut.
"DS proses hukum tetap berlanjut, tetap proses lanjut tetap tanggung jawab kami," kata Vivick kepada wartawan, Selasa (9/6/2020).
Lebih lanjut, Vivick mengatakan proses rehabilitasi hanya untuk membantu pengobatan Dwi Sasono yang diketahui ketergantungan kanabis alias ganja.
Baca: Dipindahkan ke RSKO, Dwi Sasono Tidak Ditemani Widi Mulia, Kemana Sang Istri?
Baca: Dwi Sasono Akan Jalani Rehabilitasi Paling Lambat 6 Bulan di RSKO Cibubur
"Kami titipkan di RSKO untuk pengobatan medis. Jadi proses hukum tetap berlanjut," pungkasnya.
Ia mengatakan memang hasil asesmen BNNK Jakarta Selatan menunjukkan bahwa Dwi Sasono ketergantungan narkoba.
Dari hasil pemeriksaan itu, bintang film Mendadak Dangdut itu diketahui ketergantungan kanabis atau ganja.
"Dari BNNK Jakarta Selatan, hasil secara medis DS ada ketergantungan menggunakan kanabis ganja," pungkasnya.
Baca: Mengenal Reisa Broto Asmoro, Dokter yang Sabet Gelar Putri Indonesia Kini Masuk Gugus Tugas Covid-19
Baca: Disinfektan Berbahaya untuk Pengidap Asma dan Alergi, Ini yang Terjadi Jika Terkena Wajah
Dijenguk Widi Mulia
Widi Mulia sempat menjenguk suaminya sebelum dilakukan proses rehabilitasi di RSKO, Cibubur, Jakarta Timur pada Selasa (9/6/2020) hari ini. Saat itu, Dwi Sasono dalam kondisi sehat.
Diketahui, artis Dwi Sasono telah dikirimkan oleh Polres Jakarta Selatan sekitar pukul 10.00 WIB tadi ke RSKO, Cibubur, Jakarta Timur.
Hal itu menyusul kepolisian telah menerima asesmen Dwi Sasono dari BNNK Jakarta Selatan terkait penyalahgunaan narkoba.
Baca: Di Balik Karya Filmnya yang Bagus, Ada Usaha Zaskia Adya Mecca, Hanung Bramantyo: Dia yang Cari Uang
Baca: Manajer Barry Benarkan Benny Likumahuwa Meninggal Dunia Pagi Ini
"Tentang kondisi DS saat ini masih dalam keadaan bagus. Kemarin Jumat sore istri DS sudah berkunjung kita beri kesempatan untuk bertemu," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung kepada wartawan, Selasa (9/6/2020).
Diberitakan sebelumnya, Dwi Sasono ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, 26 Mei 2020 pukul 20.00 WIB.
Dari penangkapan tersebut, polisi satuan narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 16 gram dari tangan Dwi Sasono.
Atas perbuatannya, Dwi Sasono dijerat dengan pasal 114 subsider 111 ayat 1, subsider pasal 127 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.