Polisi Ungkap Alasan Dwi Sasono Direhabilitasi, Suami Widi Mulia Ketergantungan Cannabis
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung mengatakan bahwa Dwi Sasoni ketergantungan narkotika jenis ganja.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah dua minggu mendekam di penjara, aktor Dwi Sasono (40) mulai menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung mengatakan bahwa Dwi Sasoni ketergantungan narkotika jenis ganja.
"Dari hasil asesmen terpadu dari BNNK, DS ketergantungan cannabis," kata Vivick Tjangkung ketika ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2020).
"Kemudian DS juga bukan pengedar dan tidak ada indikasi ke jaringan narkotika," tambahnya.
Dari hasil tersebut lah, Polres Metro Jakarta Selatan memindahkan Dwi Sasono ke RSKO Cibubur untuk diobati secara medis.
Baca: Dwi Sasono Tak Pernah Sakau Selama di Tahanan Polisi, Janji Tak Konsumsi Ganja Usai Rehabilitasi
Baca: Sebelum Jadi Tim Komunikasi Gugus Tugas, Dokter Reisa Aktif Bagi Info Covid-19 di Medsos
"Jadi kami titipkan DS ke RSKO untuk jalani pengobatan medis. Sekaligus kami akan melanjutkan proses hukum DS," ucapnya.
Lebih lanjut, Vivick Tjangkung mengatakan bahwa saat pemindahan dan selama mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Selatan, kondisi Dwi Sasono baik-baik saja.
"Proses rehabilitasi selama tiga sampai enam bulan. Setelah itu kita lihat kondisi kesehatannya," ujar Vivick Tjangkung.
Diberitakan sebelumnya, Dwi Sasono ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, 26 Mei 2020 pukul 20.00 WIB.
Dari penangkapan tersebut, polisi satuan narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 16 gram dari tangan Dwi Sasono.
Atas perbuatannya, Dwi Sasono dijerat dengan pasal 114 subsider 111 ayat 1, subsider pasal 127 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan penjara.