Polres Metro Jakarta Selatan Berangkatkan Dwi Sasono Jalani Rehabilitasi di RSKO Cibubur
Dwi Sasono bakal diantarkan langsung oleh Polrestro Jakarta Selatan ke RSKO, Cibubur, Jakarta Timur. Ia akan menjalani rehabilitasi.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Anita K Wardhani
Meski mengabulkan proses rehab, Vivick belum bisa memastikan Dwi Sasono dapat hukuman rehabilitasi.
Karena, berkas perkara suami Widi Mulia tetap berjalan.
"Keputusan nanti kita lihat dari hasil proses hukum yang berjalan," ucapnya.
Lebih lanjut, Vivick Tjangkung mengatakan kalau pihaknya masih menyelesaikan berkas perkara Dwi Sasono untuk dikirimkan ke Kejaksaan.
"Pemberkasan kita lakukan sebagaimana mestinya dan kita sedang melengkapi berkas kedepan yang akan dikirim ke kejaksaan," ujar Vivick Tjangkung.
Diberitakan sebelumnya, Dwi Sasono ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, 26 Mei 2020 pukul 20.00 WIB.
Dari penangkapan tersebut, polisi satuan narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 16 gram dari tangan Dwi Sasono.
Atas perbuatannya, Dwi Sasono dijerat dengan pasal 114 subsider 111 ayat 1, subsider pasal 127 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan penjara.