Polres Metro Jakarta Selatan Berangkatkan Dwi Sasono Jalani Rehabilitasi di RSKO Cibubur
Dwi Sasono bakal diantarkan langsung oleh Polrestro Jakarta Selatan ke RSKO, Cibubur, Jakarta Timur. Ia akan menjalani rehabilitasi.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima asesmen dari BNNK Jakarta Selatan terkait penyalahgunaan narkoba yang menjerat aktor Dwi Sasono.
Mulai Selasa (9/6/2020) hari ini, Dwi Sasono akan diproses rehabilitasi di RSKO, Cibubur, Jakarta Timur.
"Betul sudah turun suratnya. Hasil asesmennya memutuskan untuk direhab," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (9/6/2020).
Yusri mengatakan nantinya Dwi Sasono bakal diantarkan langsung oleh Polrestro Jakarta Selatan ke RSKO, Cibubur, Jakarta Timur.
"Pagi ini jam 10.00 WIB penyidik Polres Jaksel akan memberangkatkan DS ke RSKO," pungkasnya.
Baca: Hari Ini Dwi Sasono Direhabilitasi di RSKO Cibubur, Widi Mulia Bakal Menemani
Baca: Mengenal Reisa Broto Asmoro, Dokter yang Sabet Gelar Putri Indonesia Kini Masuk Gugus Tugas Covid-19
Diberitakan sebelumnya, Dwi Sasono ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, 26 Mei 2020 pukul 20.00 WIB.
Dari penangkapan tersebut, polisi satuan narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 16 gram dari tangan Dwi Sasono.
Atas perbuatannya, Dwi Sasono dijerat dengan pasal 114 subsider 111 ayat 1, subsider pasal 127 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan penjara.
Baca: Hanung Bramantyo Sempat Patah Hati, Tawaran Mantan Pacar Sang Ibu untuk Garap Film Gundala Batal
Baca: Di Balik Karya Filmnya yang Bagus, Ada Usaha Zaskia Adya Mecca, Hanung Bramantyo: Dia yang Cari Uang
Proses Hukum Tetap Berjalan
Aktor Dwi Sasono (40) bisa bernafas lega dam tersenyum, guma menjalani proses hukum dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Sebab, pengajuan prosea rehabilitasi Dwi Sasono disetujui oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima hasil aswsmen Dwi Sasono dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Administrasi Jakarta Selatan.
"Kami sudah menerima hasil dari BNNK. Hasilnya adalah DS ketergantungan canabis atau ganja," kata Kompol Vivick Tjangkung ketika ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2020).