Polisi Ungkap Jerry Lawalata Sudah 4 Tahun Konsumsi Narkotika Jenis Sabu
Saat diamankan di kediamannya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jerry Lawalata mengaku kepada polisi baru saja memakai barang haram tersebut.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Adi Suhendi
Saat diinterogasi, Jerry mengakui bahwa dirinya baru saja memakai narkoba jenis sabu. Dan polisi pun menemukan barang bukti beruba sabu seberat 1.32 gram dan alat hisapnya.
Baca: Temukan 1,32 Gram Sabu, Polisi Menduga Itu Sisa Dari Pemakaian Artis Jerry Lawalata
"Kemudian petugas melakukan interogasi dan JL mengakui bahwa yang bersangkutan baru saja menggunakan narkoba, kemudian ditunjukkanlah perlatan dan sisa-sisa pemakaian narkoba yang digunakan oleh tersangka JRL atau JL," beber Budhi Herdi.
"Setelah dilakukan penggeledahan petugas juga menemukan barang bukti berupa alat-alat yang digunakan untuk melakukan penyalahgunaan narkotika dan masih ada sisa-sisa barang bukti sabu dengan berat bruto 1.32 gram," jelasnya.
Baca: Artis dan dan Sutradara Jerry Lawalata Terjerat Narkoba, Urin Positif, Sudah 4 Tahun Konsumsi Sabu
Atas tindakannya Jerry saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Utara sejak hari penangkapannya. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun.
Karena stress
Artis peran Jerry Lawalata menggunakan narkoba untuk menghilangkan stress akibat pekerjaan.
Hal itu disampaikan Kapolres Jakarta Utara, Budhi Herdi Susianto, dalam rilis perkara penangkapan Jerry Lawalata hari ini, Senin (15/6/2020).
"Tersangka menyampaikan bahwa dia menggunakan narkoba untuk menghilangkan stress, ya. Karena mungkin memang beban kerjaan atau pun yang lainnya yang dianggap tersangka berat," kata Budhi.
Berdasarkan pemeriksaan, Jerry Lawalata mengaku menggunakan narkoba sejak tahun 2016.
Ia biasanya menggunakan barang haram tersebut sendirian di rumah.
"Artinya kalau memakai dia berada di kamar sendirian yang ditutup dan mungkin keluarganya juga tidak tahu," ujar Budhi.
Atas kasus ini, Jerry Lawalata akan dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Subsider Pasal 127 Ayat 1 A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.
Jerry Lawalata terancam hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal selama 12 tahun.
Jerry Lawalata ditangkap Satreskoba Polres Jakarta Utara pada Jumat 12 Juni 2020 di kediamannya di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa alat pemakaian dan sabu seberat 1,32 gram.