Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Alasan Jordi Onsu Gugat Benny Sujono Soal Merek Geprek Bensu

Menurut Jordi Onsu tak mudah memberikan edukasi kepada pelanggan karena restoran yang dituju memiliki nama Bensu.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Alasan Jordi Onsu Gugat Benny Sujono Soal Merek Geprek Bensu
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Jordi Onsu ketika ditemui disela-sela jumpa pers kasus 'Geprek Bensu', di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, 

Jordi menambahkan bila setiap usaha yang menggunakan nama Bensu memasang foto pemilik, pelanggan bisa tahu pihak yang dituju saat melayangkan komplain.

Baca: Raul Lemos Ungkap Musuh Terbesar, Krisdayanti Akui Sebab Hubungan Suaminya dengan Aurel-Azriel Kaku

“Mungkin saat itu kami sama-sama pasang, saya pakai ruben Onsu, dia pakai Benny Sujono, jadi orang tahu, pas beli, mau komplain mau ke mana," kata Jordi.

"Jadi itu satu dan lain hal kami perlu menjelaskan bahwa ini adalah yang punya Ruben Onsu, kemudian kami juga perlu melakukan tindakan, seperti somasi dan lain-lain untuk mempertanggunjawabkan nama Bensu,” tutur Jordi lagi.

Kuasa Hukum pihak I am Geprek Bensu milik Benny Sujono, Dr. Eddie Kusuma, S.H, M.H buka suara terkait keputusan Ruben Onsu dan Jordi Onsu yang tetap gunakan nama Geprek Bensu untuk bisnis mereka.
Kuasa Hukum pihak I am Geprek Bensu milik Benny Sujono, Dr. Eddie Kusuma, S.H, M.H buka suara terkait keputusan Ruben Onsu dan Jordi Onsu yang tetap gunakan nama Geprek Bensu untuk bisnis mereka. (Tangkap layar kanal YouTube KH Infotainment)

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengatakan bahwa kliennya ajukan gugutan perihal merek dagang Bensu karena ada perusahaan lain yang menggunakan merek dagang yang sama.

Baca: Di Masa Pandemi Pakai Masker Bikin Sesak, Amankah untuk Ibu Hamil?

Gugatan dilayangkan setelah tidak ada respons baik dari PT Ayam Geprek Benny Sujono terkait penggunaan merek ayam Geprek Bensu.

Berita Rekomendasi

Hanya saja, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan PT Onsu Pangan Perkasa dan mengabulkan sebagian rekonvensi (gugatan balik) PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Merasa dirugikan, pihak Ruben Onsu ajukan kasasi. Namun dalam putusannya, MA menguatkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Akibat putusan tersebut, enam dari 35 sertifikat milik PT Onsu Pangan Perkasa dibatalkan, terutama sertifikat kelas 43.

Sementara itu Ruben Onsu masih ada dua sertifikat kelas 43 dengan nama Geprek Bensu yang belum dibatalkan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jordi Onsu Beberkan Alasan Gugat Benny Sujono Berkait Merek Geprek Bensu

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas