Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Jefri Nichol: Tidak Seharusnya Pesakitan Narkoba Disebut Penjahat

Aktor muda, Jefri Nichol menyayangkan di Indonesia stigma penjahat besar masih melekat pada para mantan pengguna narkotika.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Jefri Nichol: Tidak Seharusnya Pesakitan Narkoba Disebut Penjahat
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Artis Jefri Nichol menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (11/11/2019). Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhi vonis kepada Jefri Nichol tujuh bulan rehabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Putusan tersebut tiga bulan lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 10 bulan penjara. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor muda, Jefri Nichol menyayangkan di Indonesia stigma penjahat besar masih melekat pada para mantan pengguna narkotika.

Menurutnya hal tersebut bisa sangat berpengaruh pada kondisi mental mantan pengguna narkoba tersebut.

Sebab, menurut Jefri Nichol nantinya para mantan pengguna narkoba akan dikucilkan di lingkungannya karena dianggap sebagai penjahat.

"Stigmatisasi pengguna narkoba yang seakan-akan adalah kriminal berat menurut daya dapat menghambat pross penurunan pengguna narkoba," ujar Jefri Nichol dalam sebuah talk show online di Voidotid, Kamis (18/6/2020).

Baca: Ucapannya Soal Cinta Satu Malam dengan DJ Italia Jadi Bumerang, Dinar Candy Jelaskan Ini Maksudnya

Baca: Pakai Ganja karena Susah Tidur, Jefri Nichol Mengaku Ini Rasanya Usai Mengonsumsinya

Artis Jefri Nichol menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (11/11/2019). Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhi vonis kepada Jefri Nichol tujuh bulan rehabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Putusan tersebut tiga bulan lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 10 bulan penjara. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Artis Jefri Nichol menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (11/11/2019). Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhi vonis kepada Jefri Nichol tujuh bulan rehabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Putusan tersebut tiga bulan lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 10 bulan penjara. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

"Karena dampaknya itu dikucilkan dari pekerjaan dan lingkungan masyarakat, dari contoh ini bisa kemungkinan besar para mantan pengguna mendapat kesulitan untuk menemukan tempatnya kembali di dalam masyarakat," ujar Nichol.

Jefri Nichol menambahkan bahwa stigma kriminal berat bagi mantan pengguna narkoba dapat menyebabkan orang tersebut kesulitan mendapat pekerjaan di kemudian harinya.

Baca: Setelah Penantian Panjang, Nino Rilis Single Solo, Pergilah

Baca: Bicara Soal Rehabilitas Bagi Pengguna Narkoba, Jefri Nichol: Sanksi Pidana Tak Munculkan Efek Jera

Baca: Pengakuan Terbaru Dwi Sasono Pada Polisi, Bukan 6 Bulan, Ketergatungan Pada Ganja Sejak Lulus SMA

Jefri Nichol menangis di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2019).
Jefri Nichol menangis di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2019). (Grid.ID/Annisa Dienfitri Awalia)
Berita Rekomendasi

"Bisa mendapatkan kemungkinan mendapat pekerjaan yang lebih kecil, dijauhi orang-orang dan akhirnya membawa mantan pengguna jadi depresi dan memakai lagi," tuturnya.

Sebagai aktor yang pernah tersandung kasus narkoba dan sempat menjalani masa rehabilitasi, Jefri Nichol berpendapat bahwa mantan pengguna narkoba seharus tidak disebut sebagai seorang penjahat.

"Menurut saya tidak seharusnya pesakitan narkoba digemborkan-gemborkan sebagai penjahat karena itu bakal meciptakan stigma masyarakat terhadap si mantan pengguna ini," ujarnya.

"Jadi memang nggak tepat kalau ada pengguna digembar gemborkan dan masyarakat memperlakukannya seakan-akan mereka merugikan masyarakat kayak koruptor atau pembunuh misalnya," jelas Jefri Nichol.

Sekedar info pada Juli 2019 Jefri Nichol diamankan kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan karena positif mengonsumsi narkotika jenis ganja.

Saat diamankan polisi juga menemukan barang bukti berupa ganja seberat 6.01 gram yang disimpan Jefri Nichol di dalam kulkas tempat tinggalnya.

Dalam persidangan, Jefri Nichol terbukti sebagai pengguna narkotika dan mendapat hukuman rehabilitasi selama 7 bulan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas