Sengketa Merek Geprek Bensu Bikin Ruben Onsu Stres, ''Orang Jadi Mengecap Plagiat, Mencuri Nama''
Putusan Mahkamah Agung menolak kasasi Ruben Onsu, terutama untuk enam merek dagang Geprek Bensu.
Editor: Choirul Arifin
"Belum lagi misalnya ada mitra-mitra yang terganggu dengan pemberitaan itu kemudian ingin membahas ulang tentang hal-hal yang sudah dikerjasamakan."
"Tapi setelah kita menggunakan hak jawab kita, kita mengklarifikasi semuanya bahwa kita bukan omong doang tapi karena ada fakta hukum," papar Minola.
Karena itu, Minola mengatakan, Ruben Onsu masih diperbolehkan buka gerai dengan nama Geprek Bensu.
"Makanya kita berani menggunakan nama Geprek Bensu dan juga masih ada tersisa dua sertifikat di kelas 43," jelas Minola.
"Sehingga restauran kami tetap bisa menggunakan nama Geprek Bensu tentu itu sedikit meredam," ucapnya.
Kuasa Hukum Tegaskan Geprek Bensu Tetap Milik Ruben Onsu
Diberitakan sebelumnya, Minola menegaskan, jika Geprek Bensu tetap milik Ruben Onsu dan tidak akan mengubah nama.
Lebih lanjut, Minola Sebayang mengatakan bahwa tidak diperbolehkan menggunakan merek orang lain.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Kamis (18/6/2020).
"Logika hukumnya ketika kita menganggap bahwa Bensu itu adalah singkatan dari Benny Sujono harusnya semuanya akan dibatalkan," ucap Minola.
"Karena tidak boleh kita menggunakan brand orang lain," sambungnya.
Minola menjelaskan, nama Bensu yang sudah dilindungi oleh Undang-undang itu merupakan singkatan dari Ruben Onsu.
Ruben mengajukan permohonan penetapan nama merek Bensu sebagai singkatan namanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Tapi pada kenyataannya, kalau kita lihat dari dokumen-dokumen hukum yang ada," jelasnya.