Sengketa Merek Geprek Bensu Bikin Ruben Onsu Stres, ''Orang Jadi Mengecap Plagiat, Mencuri Nama''
Putusan Mahkamah Agung menolak kasasi Ruben Onsu, terutama untuk enam merek dagang Geprek Bensu.
Editor: Choirul Arifin
• Bantah Lakukan Skandal Satu Malam dengan DJ asal Italia, Dinar Candy Siap Jalani Tes Keperawanan
"Bensu itu yang punya penetapan nama singkatan Bensu hanya Ruben Onsu sesuai dengan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Minola.
"Jadi amar putusannya jelas menetapkan, nama Bensu merupakan singkatan dari Ruben Onsu," imbuhnya.
Minola sambil membacakan amar putusan menyebutkan, perubahan nama Benny Sujono bukanlah Bensu.
"Cuma mereka sendiri memberikan singkatan Benny Sujono adalah Bensu," ujarnya.
Selain itu, Minola kembali menegaskan, nama Bensu juga telah dilegalkan sebagai singkatan dari Ruben Onsu.
Hal itu diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Tapi secara legal, mereka nggak punya legalitas untuk menggunakan singkatan Bensu,' papar Minola.
"Karena yang punya legalitas untuk singkatan Bensu adalah Ruben Onsu. Berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tegasnya.
Minola menambahkan, dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 sudah tertera bahwa hak atas merek yang terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena perjanjian.
Ia juga mengatakan, pihak Ruben Onsu sudah mempunyai sertifikat untuk penggunaan Bensu sejak tahun 2015.
"Brand Bensu yang sudah ada sejak tahun 2015 sesuai dengan Pasal 41 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 yang menyatakan boleh dialihkan atau diambil alih dengan syarat-syarat di antaranya perjanjian," terangnya.
"Itu sudah dialihkan ke kami. Jadi oleh karena itu berlaku sejak tahun 2015, pemilik dari sertifikat merek Bensu itu adalah Ruben Onsu," tandasnya.
Seperti diketahui, Geprek Bensu yang digawangi oleh Ruben Onsu sebelumnya memang menggunggat PT Ayam Geprek Benny Sujono yang menggunakan merek I Am Geprek Bensu.
Namun, Mahkamah Agung (MA) RI telah menetapkan PT Ayam Geprek Benny Sujono merupakan pemilik pertama dan sah dari merek I Am Geprek Bensu.