Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Rio Reifan Ajukan Sendiri Permohonan Talak, Henny Mona Tak Hadiri Sidang Perdana

Pesinetron Rio Reifan (35) tak bersedia angkat bicara soal permohonan talak kepada Henny Mona, istrinya ke Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Rio Reifan Ajukan Sendiri Permohonan Talak, Henny Mona Tak Hadiri Sidang Perdana
Instagram @hennymonayr @rioreifan
Foto pernikahan Henny Mona dan Rio Reifan 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI -Pesinetron Rio Reifan (35) tak bersedia angkat bicara soal permohonan talak kepada Henny Mona, istrinya ke Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat.

Usai menjalani sidang cerai di Pengadilan Agama Bekasi, Jalan Jendral Ahmad Yani, Marga Jaya, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (25/6/2020), Rio Reifan hanya diam.

Rio tak mau menjelaskan soal alasan dirinya menceraikan Henny Mona ke Pengadilan.

Humas Pengadilan Agama Bekasi, DR. Ummi Azma angkat bicara soal kasus permohonan talak yang dibuat Rio kepada Henny Mona.

Ummi mengatakan bahwa Rio mendaftarkan sendiri permohonan talak ke Pengadilan pada 10 Juni 2020 lalu.

Baca: Henny Mona Syok, Rio Reifan Tak Pulang Usai bebas dari Penjara Lalu Datang Panggilan Sidang Cerai

Baca: Hadiri Sidang Cerai dengan Henny Mona, Rio Reifan Minta Maaf

"Dari data disini, prinsipal (Rio) sendiri yang masukan permohonan talak cerainya ke Pengadilan," kata Ummi Azma.

Berita Rekomendasi

Ummi menambahkan kalau proses sidang yang dijalani oleh Rio baru pertama kali. Namun, sidang hanya dihadiri oleh pemohon saja.

"Termohon tidak hadir jadi masih ditunda," ucapnya.

Ummi Azma mengatakan kalau sidang selanjutnya akan digelar pada 9 Juli 2020. Pengadilan akan mengirimkan surat panggilan kepada Henny Mona, agar bisa hadir di sidang selanjutnya.

Rio Reifan terlihat mendatangi gedung Pengadilan Agama Bekasi, Jalan Jendral Ahmad Yani, Marga Jaya, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (25/6/2020).
Rio Reifan terlihat mendatangi gedung Pengadilan Agama Bekasi, Jalan Jendral Ahmad Yani, Marga Jaya, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (25/6/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Kalau sidang selanjutnya kedua prinsipal hadir, maka sidang masuk ke agenda mediasi. Kalau tidak masuk ke agenda berikutnya," ujar Ummi Azma.

Diberitakan sebelumnya, Rio Reifan diputuskan majelis hakim bersalah setelah memiliki, menyimpan dan memakai narkotika jenis sabu pada 10 Februari 2020.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Rio Reifan divonis majelis hakim hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan.

Baca: Menunggu Kepulangan Suami Bebas dari Penjara, Henny Mona Malah Digugat Cerai Rio Reifan

Rio Reifan dianggap tidak kapok berurusan dengan barang haram tersebut setelah 3 kali ditangkap polisi karena narkotika.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas