Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Zumi Zola: Batal Nikahi Ayu Dewi dan Dituding Selingkuh, Kini Digugat Cerai saat Terseret Korupsi

Bahkan sidang perdana kasus perceraian Zumi Zola dengan Sherrin Tharia telah digelar pada 17 Juni 2020.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Zumi Zola: Batal Nikahi Ayu Dewi dan Dituding Selingkuh, Kini Digugat Cerai saat Terseret Korupsi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/11/2018). Sidang tersebut beragendakan pembacaaan Pledoi mengenai pembelaan terdakwa Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Hal itu kini membuat rumahtangganya di ambang kehancuran.

Tuduhan ini segera dibantah pihak Zumi Zola lewat kuasa hukumnya saat itu, Hotma Sitompul.

"Kita kan sudah menjadi kuasa hukum dari Zumi Zola. Jadi klien kami sudah diwakilkan dengan saya sebagai kuasa hukum," ujar Hotma Sitompul, di bilangan Senayan saat menggelar jumpa pers, Minggu (5/2/2012).

Dalam keterangan jumpa persnya, Hotma mewakili Zumi Zola mengatakan, pihaknya telah membantah semua tuduhan yang dikirimkan oleh suamiPeni Fernita Putri.

Selain membantah semua tudingan Bernaldi Kadir Djemat, pihak Zumi Zola juga memperingatkan kalau pihak Bernaldi juga harus berhati-hati dengan semua tuduhannya.

Pasalnya jika tak sesuai fakta, ini berarti Bernaldi telah melakukan fitnah.

Sementara itu, Zumi Zola hanya tersenyum simpul selama jumpa pers terkait tuduhan perzinahannya yang dilayangkan Bernaldi Kadir Djemat.

Berita Rekomendasi

3. Tersandung kasus korupsi

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola menjalani sidang dengan agenda Putusan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (6/12/2018). Zumi Zola divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola menjalani sidang dengan agenda Putusan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (6/12/2018). Zumi Zola divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Nama Zumi Zola lantas menjadi sorotan setelah tersandung kasus korupsi saat menjabat sebagai Gubernur Jambi.

Bahkan kini, Zumi Zola masih berada di LP Sukamiskin Bandung setelah divonis penjara 6 tahun atas kasus korupsi itu.

Dikutip dari Kompas.com, Zumi juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Zumi Zola juga dicabut hak politiknya untuk dipilih dalam jabatan publik.

Menurut majelis hakim, Zumi menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas