Rhoma Irama Terancam Diproses Hukum Bupati Bogor, Usai Nyanyi di Acara Sunatan, Ini Kata Putrinya
Putri Rhoma Irama, Debbie Veramasari buka suara soal kabar ayahnya yang terancam diproses hukum oleh Bupati Kabupaten Bogor, Ade Yasin.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putri Rhoma Irama, Debbie Veramasari buka suara soal kabar ayahnya yang terancam diproses hukum oleh Bupati Kabupaten Bogor, Ade Yasin.
Hal tersebut buntut dari hadirnya Rhoma Irama dalam sebuah acara sunatan anak dari mantan anggota Soneta Group.
Rhoma Irama beserta orang-orang yang berada di tempat tersebut dianggap Bupati Kabupaten Bogor melanggar aturan PSBB.
Terkai kabar tersebut, Debbie mengaku sudah membaca berita yang beredar.
Namun, ia belum sempat bertemu dan membicarakan hal tersebut dengan sanga ayah.
"Saya belum ketemu sama bapak, tapi udah baca sih itu beritanya," kata Debbie Veramasari saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (29/6/2020).
Baca: Bikin Video Soal Batalkan Konser, Mengapa Rhoma Irama Tetap Manggung di Acara Khitanan?
Baca: Rhoma Irama Bikin Bupati Bogor Geram, Nyanyi di Acara Sunatan Saat Pandemi Covid-19 Tanpa Izin
"Belum komunikasi juga, tapi kan setau saya yang diundang awalnya itu kan Soneta Group, terus tapi karena nggak boleh sama Bupati akhirnya Soneta nggak jadi, kemudian beliau (Rhoma Irama) datang sebagai undangan," ucapnya.
Debbie juga mengatakan bahwa kemungkinan Rhoma Irama tak tahu bila diacara tersebut tersedia panggung dan alat-alat untuk Raja Dangdut itu tampil.
Niat awal Rhoma Irama hadir hanyalah untuk memenuhi undangan bukan sebagai penampil atau bintang tamu.
"Saya pikir beliau tuh pasti nggak tahu kalau di sana tuh disiapikan orgen tunggal atau apa gitu, karena beliau itu datang sebagai undangan bukan niat untuk bernyanyi," jelas Debbie.
"Karena papah sendiri tuh kalau acara kawinan gitu untuk menyanyikan satu dua lagu itu untuk orang-orang tertentu yaa," terangnya.
Rhoma Irama diancam akan diproses hukum oleh Ade Yasin karena dianggap menyebabkan terjadinya kerumunan di kawasan Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu.
Rhoma Irama hadir dalam sebuah acara hajat khitanan kenalannya sebagai tamu undangan.
Sang raja dangdut ini tetap menyanyikan beberapa lagu di atas panggung sehingga mengundang keramaian.
Tidak hanya itu, kehadiran Rhoma Irama di Pamijahan Bogor ini juga turut dihadiri artis Rita Sugiarto, Yunita Ababil, Wawa Marissa, Caca Handika, Yus Yunus dan beberapa artis lainnya.
Sontak, kerumunan warga pun tak terbendung dalam gelaran hajatan khitanan ini.
Dilarang Manggung
Padahal, sebelumnya Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor sebelumnya sudah melarang rencana konser dan meminta Rhoma Irama dan Soneta memundurkan rencana manggung.
"Gugus Tugas sudah bersikap tegas dengan mengirimkan surat peringatan agar Bung Rhoma tidak tampil dan segala bentuk hiburan ditiadakan karena bisa mengundang keramaian," kata Ade Yasin dalam keterangan resminya, Minggu (28/6/2020) malam.
Ini mengingat Kabupaten Bogor masih dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional hingga 2 Juli 2020 mendatang.
Menurut Ade, acara tersebut tidak mengindahkan peraturan Pemkab Bogor yang tertuang dalam Perbup Nonor 35 tahun 2020.
"Saya minta semuanya diproses hukum, tidak pandang bulu siapapun orang yang melanggar aturan, jangan sampai Kabupaten Bogor menjadi epicentrum Covid-19 karena ulah orang-orang yang tidak bertanggung jawab," tegas Ade Yasin
Tanpa Izin
Minggu (28/7/2020), beredar foto dan video Rhoma Irama tengah bernyanyi di atas panggung dan dihadiri kerumunan masyarakat yang diduga berlokasi di Pamijahan.
Kapolsek Cibungbulang Kompol Ade Yusuf membenarkan foto dan video yang beredar tersebut yang mana memang terjadi di Pamijahan.
Ade mengatakan bahwa gelaran event-event sekarang sudah diperbolehkan.
"Alhamdulillah event udah boleh," kata Kompol Ade Yusuf saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Minggu (28/6/2020).
Ade menjelaskan bahwa gelaran event kembali diperbolehkan setelah dicabutnya maklumat kapolri per tanggal 25 Juni 2020 yang mana kegiatan massal yang menimbulkan kerumunan kini boleh dilakukan.
"Mereka berpatokan ke situ (pencabutan maklumat Kapolri). Dan mereka itu bukan konser, tapi ke undangan, terus Haji Rhoma nyumbang lagu, tidak bisa melarang mereka ke undangan," ungkap Ade Yusuf.
Ia membantah memberikan izin.
"Saya tidak pernah memberikan izin apapun kepada si pemilik hajat baik lisan maupun tulisan," kata Kompol Ade Yusuf kepada TribunnewsBogor.com, Minggu (28/6/2020).
Dia menjelaskan bahwa Rhoma Irama datang ke Pamijahan sebagai sahabat lama si pemilik hajat yang menggelar khitanan puteranya.
Raja dangdut tersebut hanya datang memenuhi undangan si pemilik hajat sebagai tamu undangan seperti kerabat dan kenalan si pemilik hajat yang lainnya.
Namun, kebetulan di sana ada acara musik dan sebagai sahabat Rhoma menyumbangkan lagu.
"Yang namanya temen, sahabat mungkin, ada undangan, ya dateng mereka," ungkap Kompol Ade Yusuf.