Tio Pakusadewo Masih Ditahan, Begini Perkembangan Kasus Narkoba yang Kembali Menjeratnya
Kuasa Hukum menyebut hingga kini kasus Tio Pakusadewo masih tertahan di kepolisian dan belum dilimpahkan ke kejaksaan.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum aktor Tio Pakusadewo, Aris Marasabessy mengungkapkan perkembangan kasus kliennya yang kembali tersangkut kasus narkoba.
Aris mengatakan, hingga kini kasus Tio Pakusadewo masih tertahan di kepolisian dan belum dilimpahkan ke kejaksaan.
"Prosesnya cukup lama ya, April sampai besok sudah Juli belum dilimpahkan bahkan di tahap dua," kata Aris.
Saat ini Tyo masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Padahal menurut Aris, Tyo sudah dua bulan lebih berada di tahanan.
Pada awal Mei lalu Aris juga mengaku sudah mengirimkan surat rekomendasi dari BNNP agar Tyo segera direhabilitasi.
Rehabilitasi
"Iya sampai sekarang Om Tyo masih ditahan walaupun rekomendasinya untuk direhabilitasi tapi tetap dilakukan penahanan," tutur Aris.
Aris bertanya-tanya penyebab pihaknya belum juga mendapat respons dari pihak penyidik.
Baca: Terjerat Narkoba Beda Kondisi, Tio Pakusadewo di Penjara Kakinya Pincang, Dwi Sasono Sehat di RSKO
Baca: Banyak Artis Sepi Job Lari ke Narkoba, Bucek Depp: Itu Alasan
"Untuk kami kuasa hukum enggak paham sebenarnya, alasan masih tetap dilakukan penahanan itu apa. Karena surat yang kami sampaikan juga belum direspons atau ditanggapi," ucap Aris.
"Terakhir itu dari pihak penyidik katanya sementara akan dipelajari kembali rekomendasinya baru akan direhabilitasi ya, tapi sampai sekarang belum ada perkembangan sama sekali," lanjutnya.
Aris Marasabessy berharap pihak penyidik segera mengirim Tyo untuk direhabilitasi.
Menurut Aris, Tyo yang kini sudah berusia 57 tahun itu memiliki kondisi kesehatan yang rentan dan berisiko.
"Itu aja sih yang saya tekankan, Om Tyo ini kenapa tidak direhabilitasi toh dia juga udah termasuk lanjut usia, dia rentan, berisiko tinggi kalau kenapa-kenapa covid segala macam. Kenapa sih? kan lebih baik dirawat?" tutur Aris.
"Kalau seandainya orang itu terbukti ada sindikat peredaran gelap, lho ini enggak ada, pengguna, kalau pengguna kan korban," lanjutnya.