Fakta Penahanan Vicky Prasetyo, Alasan Kejaksaan Menahan, Hingga Reaksi Mantan Suami Angel Lelga
Presenter Vicky Prasetyo (36) resmi menjadi tahanan titipan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Selasa (7/7/2020). Berikut fakta-faktanya.
Editor: Anita K Wardhani
"Kami sudah ajukan penangguhan penahanan ke Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan alasan rasional," kata Ramdan Alamsyah.
Alasan rasional tersebut diungkapkan oleh Ramdan karena Vicky adalah tulang punggung keluarga, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak ditahan selama proses penyidikan.
"Tapi kembali lagi, ini kewenangan kejaksaan melakukan penahanan dan kami mengikuti prosedurnya. Itu hak UU diberikan kepada Kejaksaan. kami tidak mau melakukan hal-hal diluar prosedur," ucap Ramdan Alamsyah.
"Tapi ditolak oleh Kejaksaan," tambahnya.
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Andhi Ardhani membenarkan adanya permohonan penangguhan penahanan dari pihak Vicky Prasetyo.
"Pasti ada (permohonan penangguhan penahanan). Karena memang mau ditahan kan," kata Andhi Ardhani.
Andhi mengatakan kalau pihak Kejaksaan menolak permohonan tersebut dengan berbagai pertimbangan, salah satunya adalah takut Vicky Prasetyo melarikan diri.
"Tapi sekali lagi, itu sudah keputusan dari penuntut umum. Jadi, mohon di hargai," ujar Andhi Ardhani.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.