Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tak Puas Banding Ditolak Pengadilan Tinggi, Kuasa Hukum Yakinkan Galih Ginanjar Lakukan Hal Ini

Sugiyarto selaku kuasa hukum dari Galih Ginanjar, mengaku kurang puas dengan hasil dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak banding Galih.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Tak Puas Banding Ditolak Pengadilan Tinggi, Kuasa Hukum Yakinkan Galih Ginanjar Lakukan Hal Ini
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Galih Ginanjar ditemui di PN Jakarta Selatan, Senin (30/3/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sugiyarto selaku kuasa hukum dari Galih Ginanjar, mengaku kurang puas dengan hasil dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak banding Galih.

Sugiyarto pun berencana menemui Galih Ginanjar untuk memberikan saran agara mempertimbangkan upaya hukum selanjutnya yakni kasasi di tingkah Mahkamah Agung.

Sekedar info, Galih Ginanjar dihukum 2 tahun 4 bulan atas pelanggaran UU ITE usai video dirinya membicarakan masa lalunya dengan Fairuz A Rafiq viral.

"Kalau dibilang kecewa kami nggak terlalu kecewa, kami tidak puas saja. Karena putusannya sama dengan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Sugiyarto saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (9/7/2020).

"Saya akan temui maa Galih meyakinkan dia untuk mempertimbangkan upaya kasasi," bebernya.

Menurut Sugiyarto tak ada salahnya mengajukan kasasi karena tak ada kemungkinan hukuman Galih ditambahkan, tak seperti proses banding.

Baca: Kuasa Hukum Galih Ginanjar Belum Bicara dengan Barbie Kumalasari Soal Banding yang Ditolak

Baca: Banding Ditolak Pengadilan Tinggi, Galih Ginanjar Tetap Jalani Hukuman 2,4 Tahun Penjara

Galih Ginanjar saat ditemui di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020).
Galih Ginanjar saat ditemui di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020). (Tribunnews.com/Apfia Tioconny Billy)
BERITA REKOMENDASI

Kalau kasasi itu justru bisa memberikan putusan ringan, Mahkamah Agung kalau menolak pun gak akan menambahkan masa hukuman, kemungkinan hanya memperkuat putusan PN Jakarta Selatan," bebernya.

Sugiyarto juga mengatakan bahwa dua terdakwa lainnya yakni Pablo Benua dan Rey Utami tak mengajukan banding seperti kliennya.

Namun, jaksa ikut mengajukan banding yang membuat putusan Pablo dan Rey belum inkrah hingga saat ini.

"Jaksa juga banding, karena tuntutan jaksa itu kalau tidak salah 3 taun 6 bulan buat mas Galih, terus Pablo 2 tahuj 6 bulan Rey 1 tahun 8 bulan.

"Tapi putusannya hanya Rey 1 tahun 4 bulan, Pablo 1 tahun 8 bulan kemudian galih 2 tahun 4 bulan minus subsidef 6 bulan atau denda 100 juta, putusan kurang dari 2/3 tuntutan jaksa. Berdasarkan sop jaksa itu jaksa harus banding kalau putusannya kurang dari 2/3 tuntutan jaksa," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas