Usai Upaya Banding Kandas, Galih Ginanjar Kemungkinan Akan Ajukan Kasasi ke MA
Tim kuasa hukum Galih Ginanjar buka suara soal banding yang mereka ajukan ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Galih Ginanjar buka suara soal banding yang mereka ajukan ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Upaya banding Galih Ginanjar karena tidak menerima atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, soal kasus dugaan penghinaan Ikan Asin kepada Fairuz A Rafiq.
Kuasa hukum Galih Ginanjar, Denny Lubis mengatakan kalau Pengadilan Tinggi tidak mengabulkan permohonan banding kliennya.
"Banding kami diterima. Tapi, majelis hakim memutus perkara ini dengan hasil menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Denny Lubis kepada Warta Kota, ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (9/7/2020).
Denny mengatakan bahwa pihaknya belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang belum dikirimkan dari Pengadilan Tinggi.
"Setelah kami pelajari dan diskusi dengan Galih, kemungkinan kami akan ajukan kasasi ke Mahkama Agung. Sejauh ini Galih belum tau soal putusan Pengadilan Tinggi," ucapnya.
Baca: Banding Ditolak Pengadilan Tinggi, Galih Ginanjar Tetap Jalani Hukuman 2,4 Tahun Penjara
Baca: Dendam Karena Ikan Asin, Fairuz Sampai Emosi Curhat Soal Kelakuan Galih Ginanjar: Lukanya Itu!
Denny mengatakan kalau kasasi ke Mahkama Agung harus dilakukan, agar istri dari Barbie Kumalasari ini bisa mendapatkan vonis yang lebih ringan.
"Kalau menurut saya sebagai kuasa hukum ya harus ajukan kasasi. Tapi kami belum bisa memutuskan sekarang karena harus diskusi dengan Galih," jelasnya.
Lebih lanjut, Denny Lubis menegaskan dengan adanya putusan Pengadilan Tinggi, membuat Galih Ginanjar masih menjalani hukuman sebagai terpidana sama dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Iya masih jalani hukuman 2,4 tahun penjara," ujar Denny Lubis.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar persidangan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa 'Ikan Asin', yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami.
Agenda peesidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2020) beragendakan putusan majelis hakim.
Dalam persidangan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Agus Widodo menjatuhkan vonis hukuman penjara kepada terdakwa trio Ikan Asin, yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.